RADAR TULUNGAGUNG - Sudah 21 tahun, tanah seluas 264 hektare di Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung, Tulungagung berstatus terlantar.
Masyarakat yang tergabung dalam Pejuang Gayatri menduga ada kejanggalan dalam pengelolaan dan penerbitan hak guna usaha (HGU) di beberapa wilayah di Tulungagung.
Mereka menilai banyak lahan yang seharusnya berstatus tanah terlantar justru kembali diterbitkan izin HGU kepada perusahaan tertentu tanpa melibatkan masyarakat sekitar.
Salah satunya terjadi di tanah perkebunan di Desa Ngepoh tersebut. Hal itu diungkapkan masyarakat Pejuang Gayatri ketika melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor BPN Tulungagung Senin lalu (6/10/2025).
Penasihat hukum (PH) Pejuang Gayatri, Muhammad Ababil Mujadidin, membenarkan bahwa terdapat lahan seluas sekitar 264 hektare di wilayah Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung, Tulungagung yang disebut sebagai tanah terlantar sejak 2004 hingga kini.
Menurut dia, lahan tersebut awalnya merupakan bagian dari HGU PT Margasari Jaya yang habis masa berlakunya pada 2008.
Namun, sebelum masa habis itu tiba, pada 2006 telah muncul penerbitan HGU baru nomor 1, 2, dan 3 atas nama PT Lestari Agro Kencana dengan masa berlaku hingga 2033.
Dengan temuan data tersebut, Bili, sapaan akrabnya, menduga ada permainan oknum tertentu dalam penetapan HGU tersebut. “Kesimpulannya dalam satu objek lahan diterbitkan dua HGU berbeda. Ini sudah masuk kategori overwrite HGU,” tegasnya.
Bili mengaku telah menunggu hasil kinerja tuntutan yang sebelumnya, tapi tidak ada respons positif dari pihak terkait, hingga pecahlah aksi unjuk rasa jilid dua ini.
“Kami sudah bersurat sejak aksi damai Pejuang Gayatri yang pertama pada September lalu, tapi sampai sekarang tanggapannya tidak memuaskan,” ungkapnya dalam aksi damai.
Dia juga menuding adanya indikasi praktik mafia tanah di beberapa wilayah di Tulungagung. Menurut dia, sejumlah lahan diduga dikuasai pihak-pihak yang bekerja sama dengan oknum di instansi pertanahan.
“Ini temuan di lapangan, bukan katanya. Tanah tersebut harus diaudit, terutama perubahan-perubahan sejak 2005 sampai sekarang,” ujarnya dengan nada tegas.
Bili berharap pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), dapat segera turun ke lapangan untuk memeriksa kondisi riil di lokasi.
“Ini menyangkut nasib masyarakat kecil. Kami sudah berkali-kali datang ke kantor, tapi tidak pernah dilayani dengan baik,” pungkasnya. ****
Editor : Dharaka R. Perdana