Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Pejuang Gayatri Tulungagung Tuding Ada Mafia di Balik Muncul HGU untuk 264 Hektare Tanah di Ngepoh, PH Bili: 21 Tahun Terlantar

Sandy Sri Yuwana • Jumat, 10 Oktober 2025 | 23:20 WIB

Ilustrasi penerbitan sertifikat tanah untuk HGU. (rumah123.com)
Ilustrasi penerbitan sertifikat tanah untuk HGU. (rumah123.com)

RADAR TULUNGAGUNG - Sudah 21 tahun, tanah seluas 264 hektare di Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung, Tulungagung berstatus terlantar.

Masyarakat yang tergabung dalam Pejuang Gayatri menduga ada kejanggalan dalam pengelolaan dan penerbitan hak guna usaha (HGU) di beberapa wilayah di Tulungagung.

Mereka menilai banyak lahan yang seharusnya berstatus tanah terlantar justru kembali diterbitkan izin HGU kepada perusahaan tertentu tanpa melibatkan masyarakat sekitar.

Baca Juga: Pejuang Gayatri Kecewa Masalah Shangrila Memorial Park Belum Tuntas, Mereka Membakar Ban di Depan Kantor DPRD Tulungagung

Salah satunya terjadi di tanah perkebunan di Desa Ngepoh tersebut. Hal itu diungkapkan masyarakat Pejuang Gayatri ketika melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor BPN Tulungagung Senin lalu (6/10/2025).

Penasihat hukum (PH) Pejuang Gayatri, Muhammad Ababil Mujadidin, membenarkan bahwa terdapat lahan seluas sekitar 264 hektare di wilayah Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung, Tulungagung yang disebut sebagai tanah terlantar sejak 2004 hingga kini.

Menurut dia, lahan tersebut awalnya merupakan bagian dari HGU PT Margasari Jaya yang habis masa berlakunya pada 2008.

Baca Juga: Pejuang Gayatri Tulungagung untuk Kedua Kalinya Turun ke Jalan, Mereka Tetap Menagih Penyelesaian Dugaan Pelanggaran HGU

Namun, sebelum masa habis itu tiba, pada 2006 telah muncul penerbitan HGU baru nomor 1, 2, dan 3 atas nama PT Lestari Agro Kencana dengan masa berlaku hingga 2033.

Dengan temuan data tersebut, Bili, sapaan akrabnya, menduga ada permainan oknum tertentu dalam penetapan HGU tersebut. “Kesimpulannya dalam satu objek lahan diterbitkan dua HGU berbeda. Ini sudah masuk kategori overwrite HGU,” tegasnya.

Bili mengaku telah menunggu hasil kinerja tuntutan yang sebelumnya, tapi tidak ada respons positif dari pihak terkait, hingga pecahlah aksi unjuk rasa jilid dua ini.

Baca Juga: Tuntutan Pejuang Gayatri Terkait Polemik Tanah Proyek Makam Swasta Sudah Direspons, Begini Penjelasannya

“Kami sudah bersurat sejak aksi damai Pejuang Gayatri yang pertama pada September lalu, tapi sampai sekarang tanggapannya tidak memuaskan,” ungkapnya dalam aksi damai.

Dia juga menuding adanya indikasi praktik mafia tanah di beberapa wilayah di Tulungagung. Menurut dia, sejumlah lahan diduga dikuasai pihak-pihak yang bekerja sama dengan oknum di instansi pertanahan.

“Ini temuan di lapangan, bukan katanya. Tanah tersebut harus diaudit, terutama perubahan-perubahan sejak 2005 sampai sekarang,” ujarnya dengan nada tegas.

Bili berharap pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), dapat segera turun ke lapangan untuk memeriksa kondisi riil di lokasi.

“Ini menyangkut nasib masyarakat kecil. Kami sudah berkali-kali datang ke kantor, tapi tidak pernah dilayani dengan baik,” pungkasnya. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#pejuang gayatri #tulungagung #hgu #hak guna usaha