RADAR TULUNGAGUNG – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-820 Kabupaten Tulungagung serta Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Pemkab Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan tiga program istimewa bagi masyarakat.
Ketiga program tersebut yakni Bebas Denda Pajak Daerah”, Gebyar Undian Berhadiah Pajak Daerah”, dan “Gebyar Undian Berhadiah Pajak Kendaraan Bermotor”.
Ketiganya sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Kepala Bapenda Tulungagung, Sukowinarno membenarkan adanya pembebasan denda pajak daerah. Sehinga dia mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini.
“Program bebas denda ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah demi pembangunan Tulungagung yang lebih baik,” ujarnya.
Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pajak di berbagai sektor, antara lain Pajak Hotel, Restoran, Jasa Hiburan, Reklame, Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Jasa Parkir, Air Tanah, hingga Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk melunasi pajak tahun berjalan (2025) maupun tahun-tahun sebelumnya tanpa dikenakan denda, mulai 1 Oktober hingga 15 Desember 2025.
Pembayaran dapat dilakukan di berbagai kanal resmi seperti Bank Jatim, BNI, Mandiri, BCA, Pos Indonesia, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, OVO, Gopay, dan lainnya.
Selanjutnya ada Gebyar Undian Pajak Daerah: “Makan Kenyang, Hati Senang, Tidur Tenang Dapat Hadiah”
Bagi masyarakat yang gemar kuliner dan hiburan, Pemkab Tulungagung juga menyiapkan Gebyar Undian Berhadiah Pajak Daerah.
Setiap transaksi minimal Rp100.000 di restoran, hotel, atau tempat hiburan yang telah memasang alvaboard bertanda QR Code, konsumen bisa langsung ikut undian elektronik.
Hadiah utamanya berupa dua unit sepeda motor serta berbagai hadiah menarik lainnya. Program berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2025, bertepatan dengan puncak perayaan HUT Tulungagung ke-820.
Sedangkan Gebyar Undian Berhadiah Pajak Kendaraan Bermotor merupakan hasil kerja sama Bapenda Tulungagung dengan Bapenda Provinsi Jawa Timur juga menggelar Gebyar Undian Berhadiah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program ini ditujukan bagi masyarakat Tulungagung yang membayar PKB pada periode 1 Oktober hingga 30 November 2025.
Wajib pajak kendaraan berpelat AG Tulungagung yang melunasi PKB berkesempatan mendapatkan hadiah utama sepeda motor, serta hadiah menarik lainnya seperti televisi LED, handphone, dan sepeda MTB. Berikut cara mengikutinya:
1. Scan QR Code di kantor Samsat atau media sosial resmi Bapenda Tulungagung.
2. Isi data diri secara lengkap dan benar.
3. Unggah foto STNK, notice pajak, dan KTP (nama pada STNK dan KTP harus sama).
“Rezeki tidak hanya milik pemilik mobil mewah, motor jadul pun bisa membawa keberuntungan. Asalkan pajak kendaraan dibayar tepat waktu,” tambah Sukowinarno dengan semangat.
Baca Juga: Gelar Sosialisasi SPPT dan PBB-P2, Pemkab Tulungagung Genjot Pendapatan Daerah dari Sektor Pajak
Melalui tiga program ini, Pemkab Tulungagung mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran pajak sekaligus memeriahkan hari jadi daerah.
Selain memberikan manfaat langsung, kegiatan ini juga diharapkan mampu menggerakkan ekonomi lokal serta mempererat sinergi antara pemerintah dan masyarakat.
“Mari bersama-sama kita sukseskan program ini sebagai wujud cinta terhadap Tulungagung dan Jawa Timur tercinta,” tutup Sukowinarno. ****
Editor : Dharaka R. Perdana