RADAR TULUNGAGUNG– Polemik lahan eks perkebunan Kaligentong, Tulungagung berlanjut ke tahap pertemuan dengan Kejati Jawa Timur.
Pertemuan yang difasilitasi Pemkab Tulungagung dan jajaran forkopimda ini berlangsung di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa, Kamis (16/10).
Mahfud, salah seorang perwakilan warga eks perkebunan Kaligentong, mengungkapkan rasa puasnya dengan perkembangan ini.
Baca Juga: Warga Eks Kaligentong Kabupaten Tulungagung Tuntut PK
Dia menilai ada sinyal positif dari hasil pertemuan di rumah dinas Bupati Tulungagung itu.
"Alhamdulillah sekarang ini puas. Karena apa, ditindaklanjuti dari pihak Kejari dari Kejati, (dan) semua bapak untuk menindaklanjuti warga eks perkebunan Kaligentong," katanya.
Mahfud juga mengapresiasi dukungan dari pemerintah daerah. Meski demikian, Mahfud menegaskan penolakan keras warga terhadap opsi relokasi.
Baca Juga: Kayu Jati Kawasan Tulungagung Digarong Pembalak Liar, Dua Pelaku Diamankan Polsek Pucanglaban
Sikap ini telah menjadi kesepakatan bulat di kalangan masyarakat. "Kalau relokasi, warga semua menolak walaupun taruhannya nyawa," tegasnya.
Wilayah yang dimaksud mencakup beberapa desa di tiga kecamatan yang berada di Tulungagung selatan. Yakni Desa Rejosari dan Kalibatur di Kecamatan Kalidawir; Desa Kaligentong dan Panggungkalak di Kecamatan Pucanglaban; dan Desa Kresikan, Kecamatan Tanggunggunung.
Sementara itu, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan inisiasi dari Kejati Jawa Timur dan kebetulan dilaksanakan di pendapa.
Bupati berharap aspirasi yang disampaikan warga dapat menjadi pertimbangan penting bagi pimpinan kejaksaan.
"Jadi ini tadi undangannya dari Kejati Jawa Timur. Kebetulan tempatnya di pendapa sini. Semoga aspirasi dari masyarakat tadi bisa diterima dicatat oleh pimpinan kejaksaan tinggi," katanya.
Menanggapi rencana relokasi yang ditolak warga, Bupati Gatut belum dapat memberikan pernyataan pasti. Ia menghargai keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan tersebut.
"Karena hasil akhir itu yang saya terima ini kiranya ada di TNI kita menghargai semua keputusan dari Mahkamah Agung. Mohon maaf, sementara kita kan belum berpikir ke sana," tegasnya.
Bupati Gatut juga menyinggung status tanah yang menjadi poin utama dalam penentuan kebijakan. Untuk itu, saat ini pemkab menyerahkan sepenuhnya permasalahan tersebut kepada pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
"Kita belum bisa ber-statement. Karena ini semua masih kita pikirkan sisi, baik sisi buruk, lalu status tanah kita yang belum tahu. Semuanya kita serahkan dulu kepada kejaksaan," akunya. ****
Editor : Dharaka R. Perdana