TULUNGAGUNG – Insiden ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo beberapa waktu lalu jadi sorotan banyak pihak. Itu terkait isu keamanan dan kelayakan bangunan gedung ponpes. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung menyatakan kesiapan untuk mengambil langkah-langkah preventif guna memastikan kejadian serupa tidak terulang di wilayah Bumi Ngrowo.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menilai harus ada langkah preventif untuk memastikan seluruh bangunan gedung ponpes sesuai dengan standar.
Tapi, dalam prosesnya, Pemkab Tulungagung juga perlu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan berbagai lembaga terkait.
"Itu nanti kita kasih ulang, dan itu tentunya kita tegak lurus atas perintah dan aturan yang sudah digariskan oleh pemerintah provinsi," ujarnya.
Langkah-langkah yang akan diambil Pemkab Tulungagung ini merupakan respons cepat terhadap isu keselamatan publik.
Keberadaan lembaga ponpes sebagai institusi pendidikan yang menampung ribuan santri memerlukan jaminan keamanan fisik bangunan yang memadai.
Untuk diketahui, penerbitan izin pembangunan gedung merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui dinas teknis.
Itu artinya, setiap lembaga ponpes yang bermaksud membangun fisik gedung untuk kegiatan operasional wajib melayangkan izin ke pemkab.
Menanggapi hal ini, Gatut mengaku masih perlu berkomunikasi dengan jajaran di dinas PUPR guna menilik seberapa jauh tingkat kepatuhan pihak ponpes dalam perizinan.
Lalu, hal ini juga penting untuk melihat jumlah gedung bangunan ponpes yang sesuai dengan standar.
"Dengan kejadian yang ada di sana, kita nanti akan berkoordinasi dengan OPD terkait, agar kejadian yang seperti di Sidoarjo tidak terjadi di Tulungagung," tegasnya.
Keputusan untuk berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait ini dinilai mendesak, terutama untuk mengevaluasi apakah mekanisme pengawasan pembangunan dan perizinan, termasuk kewajiban memiliki IMB di Tulungagung, sudah berjalan efektif. (dit/c1/din)
Editor : Didin Cahya Firmansyah