TULUNGAGUNG - Ketua DPD Partai Golkar Tulungagung, Asmungi Zaini menanggapi adanya surat keputusan (SK) pengangkatan Aan Ainur Rofik sebagai Plt ketua DPD. Menurut dia, SK tersebut tidak cukup kuat. Sehingga, dia menyatakan diri sebagai pimpinan definitif partai berlogo pohon beringin di Tulungagung.
Dihubungi pada Kamis (23/10) siang, Asmungi kembali menyinggung Juklak Musda Partai Golkar Nomor 2 Tahun 2025 Bab XV Pasal 75 Ayat 1 yang menyatakan bahwa ketua DPD tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan yang masa baktinya berakhir, diperpanjang sampai terselenggaranya musda oleh pimpinan partai satu tingkat di atasnya tanpa perlu melakukan pembaharuan SK.
"Musda kabupaten/kota itu yang menentukan jadwalnya DPD I. Jadi semacam rekayasa, pembenaran. (Pernyataan Aan) kan kalah dengan juklak itu. Wong itu tertulis," jelasnya.
Lalu, dia menyayangkan tidak adanya surat pemberitahuan dari DPD provinsi soal penunjukkan Plt. Dia juga mengungkapkan bahwa penujukkan Jarot Hartanto sebagai Plt bendahara menyalahi aturan.
Pasalnya, Jarot masih berstatus sebagai anggota DPD di tingkat kabupaten. Padahal, peraturan partai menyebutkan bahwa penunjukkan Plt hanya bisa dilakukan kepada kader satu tingkat di atasnya.
"Jadi seorang Jarot itu kan pengurus DPD Tulungagung. Kok dia mengaku (Plt) bendahara DPD, apa ndak konyol atau ndak melanggar ketetapan. Itu melanggar aturan," bebernya.
Itu sebabnya, Asmungi menegaskan bahwa dirinya masih sebagai ketua DPD Tulungagung secara definitif. Meski plt ketua menyatakan keabsahan melalui SK penunjukkan, Asmungi menilai SK tersebut tidak lebih kuat dari juklak musda partai.
"Saya berpegang kepada (juklak musda) tadi. Apa dasar saya di-Plt. Saya tidak berhalangan tetap, saya tidak melakukan pelanggaran," kata Asmungi.
"Saya ndak mengatakan (SK Plt lebih) kuat. Saya tidak merasa di-Plt karena saya tidak menerima surat apapun. Saya masih definitif dan resmi menjadi ketua DPD sampai dilakukan musda," tegasnya. (dit)
Editor : Aditya Yuda Setya Putra