Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Tanah Eks Perkebunan Kaligentong Akan Dibangun Yonif TP 866 Tulungagung, Kodam Brawijaya Minta Pendampingan ke Kejati Jawa Timur

Dharaka R. Perdana • Kamis, 30 Oktober 2025 | 20:00 WIB

Kajati Jatim Kuntadi (tengah) memberikan pendampingan terhadap Kodam V/Brawijaya atas pembangunan di aset milik Kodam di Tulungagung. (SHOLEH HILMI/JAWA POS)
Kajati Jatim Kuntadi (tengah) memberikan pendampingan terhadap Kodam V/Brawijaya atas pembangunan di aset milik Kodam di Tulungagung. (SHOLEH HILMI/JAWA POS)

RADAR TULUNGAGUNG - Kejati Jawa Timur pada Selasa (27/10) lalu memberikan pendampingan hukum kepada Kodam V/Brawijaya terkait persoalan lahan di eks Perkebunan Kaligentong, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung.

Alasannya sebagian tanah milik Kodam V/Brawijaya yang akan difungsikan untuk pembangunan Yonif TP 866 Tulungagung tersebut dijadikan hunian oleh warga. Atas temuan tersebut pihak Kodam lantas meminta bantuan pendampingan hukum ke Kejati.

Baca Juga: DPRD dan Kejari Tulungagung Ancang-ancang Mempertemukan Warga Eks Perkebunan Kaligentong dengan Pihak Kodam V/Brawijaya

Kepala Kejati Jatim Kuntadi mengungkapkan bahwa guna menangani persoalan pembangunan yang terkendala lahan akibat ditempati warga itu pihak Kejati turun langsung ke lapangan. Pihaknya lantas memetakan lokasi pembangunan yang bebas dari konflik dengan warga.

”Kebijakan kami tetap, pembangunan harus berjalan. Namun kami upayakan agar potensi konflik dengan masyarakat dapat ditekan sekecil mungkin,” terang Kuntadi pada Selasa malam.

Baca Juga: Pemkab Tulungagung Mediasi Lahan Kaligentong, Warga Berharap Ada Tindak Lanjut Segera

Solusi yang ditawarkan Kejati selanjutnya menggeser lokasi pembangunan ke titik lain yang telah dikuasai secara fisik oleh Kodam. Sehingga pembangunan Yonif bisa segera terealisasi. ”Akhirnya bisa kita geser ke lokasi yang relatif tidak berkonflik seluas 90 hektare,” ucap Kuntadi.

Lahan-lahan tersebut sebelumnya sempat bersengketa dengan warga sekitar hingga berujung pada gugatan perdata di PN Tulungagung pada Desember 2016 lalu.

Baca Juga: Warga Eks Perkebunan Kaligentong Tegas Menolak Relokasi Meski Bertaruh Nyawa, Bupati Tulungagung: Bergantung Keputusan MA

Perkara sengketa lahan Perkebunan Kaligentong yang digugat oleh 740 warga itu dimenangkan oleh Kodam V/Brawijaya.

Majelis hakim menyatakan Kodam sebagai pemilik paling berhak atas lahan seluas 1.431 hektare. Kendati demikian sebagian warga masih tetap bertahan di atas lahan tersebut.

Baca Juga: Warga Eks Kaligentong Kabupaten Tulungagung Tuntut PK

”Jadi memang di atas tanah tersebut saat ini ada beberapa anggota masyarakat yang masih mendiami. Namun di atas kertas secara hukum Kodam sudah secara sah,” ungkap Kuntadi.

Sementara itu, Asdatun Kejati Jatim Bangkit Sormin menuturkan bahwa pihaknya turut memberikan pendampingan hukum pembangunan aset TNI di dua lokasi lain.

Yaitu, Brigif TP 33/NS di Buntalan, Temayang, Bojonegoro, dan Yonif TP 887/KJM di Slaharwotan, Ngimbang, Lamongan.

”Ke depan juga akan melakukan pendampingan hukum di Bojonegoro dan Lamongan,” terang Bangkit. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#kodam v/brawijaya #tulungagung #kejati jawa timur #eks perkebunan kaligentong