RADAR TULUNGAGUNG – Pemkab Tulungagung boleh sedikit tersenyum tersenyum lebar pada 2026 mendatang.
Alasannya, tunjangan penghasilan pegawai (TPP) di Tulungagung pada 2026 mendatang tidak terdampak pemangkasan.
Tentunya nasib mereka lebih mujur dibanding pemda lain yang terdampak pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD).
Baca Juga: Tunjangan Guru Sertifikasi Triwulan 4 Cair November 2025, ASN Daerah dan Non-ASN Mendapat Kepastian
Meski demikian, hal ini tetap menyisakan pekerjaan rumah (PR) lain bagi pemkab. Yakni untuk memastikan mandatory spending sesuai batas yang ditentukan di tahun anggaran 2026 mendatang.
Kepala BPKAD Tulungagung, Dwi Hary Subagyo, menegaskan bahwa Pemkab Tulungagung tidak terdampak kebijakan pemotongan (TKD) dari pemerintah pusat.
Hary menjelaskan bahwa situasi di setiap kabupaten bersifat kasuistis dan tidak bisa dibandingkan satu sama lain. Hal ini akibat adanya efek domino dari TKD. Namun, khusus di Tulungagung, kondisi masih dinilai landai dan aman.
Baca Juga: Selain Gaji, Simak Daftar Tunjangan yang Diterima PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
"Ini kan artinya efek domino dari TKD itu. Jadi, kita tidak bisa membandingkan antara satu kabupaten dengan yang lain karena sifatnya kan kasuistis," ujarnya.
Dia menambahkan, kondisi ini dalam batas toleransi sehingga tidak perlu melakukan pergeseran pada belanja pegawai yang di dalamnya terdapat TPP.
Kondisi ini berbeda dengan daerah lain yang harus memangkas TPP karena TKD mereka dipotong. Hary memastikan bahwa TPP di Tulungagung tidak terpengaruh sama sekali.
Baca Juga: Kunker Luar Negeri dan Tunjangan Anggota DPR RI Dicabut, Begini Pesan Presiden Prabowo Subianto
"Itu tidak akan terpengaruh sama sekali. Tidak akan terpengaruh. Karena kan sudah kita rencanakan," tegasnya.
Menurut Hary, pemangkasan TPP hanya mungkin terjadi jika Pemkab Tulungagung mengalami pengurangan TKD. Tapi, Tulungagung justru mengalami penambahan TKD.
"(Tapi itu hanya terjadi) kalau ada pengurangan TKD lho ya. Nggak berkurang, kita malah bertambah," tandasnya.
Untuk diketahui, total APBD Kabupaten Tulungagung pada 2026 mencapai sekitar Rp 3,1 triliun (T). Adapun mandatory spending alias batas tertinggi pengeluaran anggaran di sektor belanja pegawai di angka 30 persen dari total APBD.
Mantan kepala dinas PUPR ini menambahkan, alokasi belanja pegawai di 2026 mencapai angka sekitar Rp 1,3 T atau hampir mencapai sepertiga dari total APBD di tahun depan.
Baca Juga: BKPSDM Tulungagung Kebut Pemberkasan PPPK Paruh Waktu, Gaji dan Tunjangan Tak Terpengaruh
Pengeluaran di sektor ini pada periode 2024 lalu mencapai sekitar 37 persen dari APBD. Dia mengaku bahwa hal ini masih jadi PR tersendiri bagi pemkab, khususnya dalam pembelajaan anggaran di masing-masing sektor esensial.
Itu sebabnya, ada rencana untuk mengeluarkan TPP dari kode rekening dari belanja pegawai. Tujuannya untuk mengurangi beban mandatory spending di sektor belanja pegawai, meski jumlahnya tidak signifikan. Yakni sekitar 1 persen dari total pengeluaran di belanja pegawai.
Meski demikian, kondisi penambahan TKD ini membuat Pemkab Tulungagung lebih fokus pada prioritas lain yakni pembangunan infrastruktur. "Malah kita itu prioritas untuk pembangunan infrastruktur," pungkasnya. ****
Editor : Dharaka R. Perdana