RADAR TULUNGAGUNG - Upaya pemerintah menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Tulungagung menunjukkan hasil nyata.
Sepanjang 2025 hingga Oktober, tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Polisi Militer Angkatan Darat (CPM AD), dan Satpol PP Tulungagung berhasil menggagalkan peredaran ribuan batang rokok tanpa pita cukai yang berpotensi merugikan negara ratusan juta rupiah.
Kepala Satpol PP Tulungagung, Sony Welly Ahmadi, menjelaskan bahwa secara konsisten bekerja sama dengan Bea Cukai Kediri dan unsur TNI untuk menindak tegas praktik jual beli rokok ilegal.
Operasi dilakukan secara berkala melalui kegiatan gabungan lintas instansi yang menyasar berbagai titik rawan distribusi barang kena cukai (BKC) ilegal.
“Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, kami sudah melaksanakan 12 kali operasi gabungan. Sasaran kami mencakup jasa pengiriman, kurir paket, pengecer, dan penjual dengan sistem pesan antar. Dari operasi tersebut, ribuan batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan,” terang Sony saat dikonfirmasi, Jumat (7/11).
Dari hasil operasi itu, tercatat 102.956 batang rokok ilegal berhasil disita oleh petugas gabungan. Barang bukti tersebut memiliki estimasi nilai ekonomi sebesar Rp 153.490.560 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 103.349.000 akibat tidak dibayarkannya cukai.
Baca Juga: Purbaya Effect Bikin Saham Rokok Menguat, Investor Optimis Kebijakan Cukai Baru, Ini Rinciannya
Menurut Sony, kegiatan penindakan ini bukan hanya bertujuan untuk menyita barang ilegal, melainkan juga sebagai bentuk pencegahan dini terhadap pelanggaran peredaran cukai di masyarakat.
Dia menambahkan, pola distribusi rokok tanpa cukai kini semakin beragam, banyak di antaranya memanfaatkan jasa ekspedisi dan penjualan daring dengan sistem pengantaran langsung.
“Kami melihat pelaku terus berinovasi dalam memasarkan barang ilegal, terutama melalui sistem online dan jasa pengiriman. Karena itu, kami menggandeng bea cukai dan CPM AD agar penindakan bisa menjangkau seluruh jalur distribusi, tidak hanya di tingkat pengecer,” jelasnya.
Selain menyasar titik distribusi fisik, petugas juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran mengenai bahaya dan dampak rokok ilegal terhadap perekonomian negara.
Sosialisasi dilakukan ke berbagai kecamatan. Terutama daerah yang memiliki aktivitas niaga cukup tinggi.
“Rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan mengganggu pelaku usaha yang taat aturan. Kami berharap masyarakat ikut membantu dengan tidak membeli produk tanpa pita cukai resmi,” imbuhnya.
Sony menegaskan, seluruh pelaku yang terjaring dalam operasi gabungan ini telah diserahkan ke pihak bea cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Setiap pelanggar yang menjual, menyimpan, atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai akan diproses secara hukum. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran seperti ini,” tegasnya.
Pria ramah ini pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan.
“Partisipasi masyarakat menjadi kunci. Laporkan segera bila ada penjualan rokok tanpa pita cukai. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” pungkasnya. ****
Editor : Dharaka R. Perdana