TULUNGAGUNG – Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menggelar agenda rekreatif sekaligus edukatif dengan melakukan kegiatan gowes di Jalur Lintas Selatan (JLS) Tulungagung pada Minggu (9/11) pagi.
Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 60 anggota ini bukan sekadar aktivitas untuk menjaga kesehatan, namun juga bertujuan untuk mengenang hasil karya para insinyur yang terlibat dalam pembangunan jalur tersebut.
Rute gowes yang dipilih para insinyur ini dimulai dari kawasan Semilir Resort, Pantai Midodaren, hingga mencapai batas puncak JLS.
Ketua PII Provinsi Jatim, Gentur Prihantono, menjelaskan bahwa kegiatan rekreatif semacam ini menjadi agenda tahunan PII di samping kegiatan keilmuan dan kebirokrasian.
“Selamat pada teman-teman PII wilayah Jawa Timur karena kita telah melakukan kegiatan yang sifatnya sehat dan peduli sama lingkungan,” ujarnya.
Menurutnya, JLS merupakan jalan perjuangan yang dilakukan oleh pemerintah Jawa Timur dan ditindaklanjuti dengan perbaikan.
“Kami memilih Karena ini karya insinyur pada saat itu sekalian ini terlibat di sini sebagai perencana sebagai kontraktor. Jadi mengenang hasil karyanya," sambungnya.
Selain agenda rekreatif, kunjungan PII ke Tulungagung kali ini juga membawa misi penting, yaitu sosialisasi Undang-Undang Keinsinyuran Nomor 11 Tahun 2014 kepada pimpinan daerah.
Bendahara PII Provinsi Jatim, Tatang Yoga Endra, mengungkapkan bahwa pihaknya berencana bertemu Bupati Tulungagung untuk menyampaikan poin-poin krusial dalam undang-undang tersebut.
Salah satu poin utama yang akan ditekankan adalah mengenai kewajiban praktik keinsinyuran.
"Semua insinyur yang melakukan praktek harus mempunyai semacam surat izin praktek, dalam hal ini STRI namanya,” paparpnya.
Hal ini perlu dipertegas karena menyangkut tanggung jawab dan sanksi jika terjadi malapraktik. Tatang mengambil contoh kasus yang belum lama terjadi.
“Kalau ada apa-apa, seorang insinyur melakukan malpraktek itu juga ada semacam sanksi,” terangnya.
Ia melanjutkan, kasus malapraktik seperti peristiwa robohnya pondok pesantren di Sidoarjo juga menggarisbawahi peran pemerintah.
Tatang Yoga Endra menekankan bahwa, “Dalam hal ini sebetulnya pemerintah itu juga turut bertanggung jawab. Karena apa, Mengapa bangunan itu tidak memenuhi syarat kok diteruskan,” sebut Tatang.
Tatang menambahkan, ia bersama Gentur Prihantono akan segera menjadwalkan pertemuan kembali dengan Bupati.
“Nanti sewaktu saya bersama beliau, Pak Gentur, akan menghadap Pak Bupati, akan mengenalkan undang-undang keinsinyuran,” akunya. (dit)
Editor : Aditya Yuda Setya Putra