Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Resmi. Trayek Bus Harapan Jaya yang Terlibat Kecelakaan di Jalan Pahlawan Tulungagung Dibekukan Selama 6 Bulan, Begini Alasan Dishub Jawa Timur

Aditya Yuda Setya Putra • Jumat, 14 November 2025 | 20:11 WIB

Kondisi bus Harapan Jaya yang ringsek di bagian depan usai terlibat kecelakaan di Jalan Pahlawan. (SANDY YUWANA/RADAR TULUNGAGUNG)
Kondisi bus Harapan Jaya yang ringsek di bagian depan usai terlibat kecelakaan di Jalan Pahlawan. (SANDY YUWANA/RADAR TULUNGAGUNG)

RADAR TULUNGAGUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengambil langkah tegas menyikapi kecelakaan maut bus Harapan Jaya dengan pengguna jalan di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung pada 31 Oktober lalu.

Sebagai tindak lanjut, Dishub Jatim memastikan telah membekukan izin trayek satu unit bus yang terlibat dalam insiden tragis di jalan nasional Tulungagung - Kediri tersebut.

Baca Juga: Pernah Viral karena Ugal-Ugalan di Jalur Tulungagung - Kediri, Supir Bus Harapan Jaya yang Tabrak Pemotor Ternyata Pernah Ditilang

Pembekuan izin ini berlaku selama 6 bulan dan bus jurusan Trenggalek - Tulungagung - Surabaya tersebut dipastikan tidak bisa beroperasi.

Kasi Sarana Angkutan Jalan Dishub Provinsi Jawa Timur, Agung Heru Prasongko, menjelaskan bahwa sanksi administratif ini merupakan bagian dari kewenangan dishub provinsi. Keputusan ini merujuk pada regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Supir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tulungagung, Polisi Dalami Dugaan Rebutan Penumpang

"Terhadap kejadian kecelakaan yang terjadi pada 31 Oktober itu, memang sebagai instansi yang mempunyai kewenangan terhadap penerbitan desain trayek, kita lakukan sanksi administratif berdasarkan aturan. Yaitu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019," ungkap Agung.

Untuk diketahui, pembekuan izin trayek ini berlaku secara spesifik untuk satu unit bus yang terlibat kecelakaan maut tersebut. Selama masa pembekuan, bus dilarang untuk beroperasi.

Baca Juga: Kelalaian Sopir Bus, Tanggung Jawab PO Bus

Agung menegaskan bahwa pembekuan izin trayek ini secara otomatis membuat kendaraan tersebut tidak dapat mengangkut penumpang.

"Pasalnya seperti yang tertera di paparan saya tadi, melakukan pembekuan izin trayek selama 6 bulan," ujarnya.

Baca Juga: Tertemper Bagian Belakang Bus Harapan Jaya, Dua Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Pahlawan Tulungagung

Dia juga menegaskan terkait kemungkinan sanksi yang lebih berat jika terjadi insiden serupa di kemudian hari. Evaluasi akan terus dilakukan terhadap bus tersebut setelah masa pembekuan berakhir.

"Jadi selama 6 bulan itu apabila terjadi kecelakaan lagi, kesalahan yang sama pastinya akan kita keluarkan surat keputusan kepala dinas untuk pencabutan izin trayek," tegas Agung.

Lalu, Agung mengungkapkan, satu armada bus yang terlibat laka otomatis tak bisa beroperasi selama masa pembekuan.

Setelah 6 bulan masa pembekuan, Agung menambahkan bahwa pihak Dishub Jatim akan kembali melakukan evaluasi.

"Nggak, nggak bisa. Kalau pembukuan suatu kendaraan yang terlibat kecelakaan itu izin trayeknya kita ambil. Iya, kita evaluasi lagi nanti," katanya.

Baca Juga: Pengendara Sepeda Motor di Tulungagung Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari, Sopir Bus Asal Kediri Berhasil Diamankan Polisi

Mengenai isu jam keberangkatan bus, Agung menjelaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan terminal pengelola dan bukan wewenang dishub di tingkat provinsi.

"Yang memberangkatkan adalah terminal. Itu semua kewenangan terminal. Kami hanya punya kewenangan untuk penerbitan izin trayek. Ini nggak bisa dilihat dari satu hari ini saja," pungkasnya. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#harapan jaya #tulungagung #kecelakaan maut