Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Sumbangan PAD dari Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi di Tulungagung Lebih dari Lumayan, Ini Besarannya

Aditya Yuda Setya Putra • Minggu, 23 November 2025 | 21:51 WIB

Pembangunan di setiap sudut wilayah Tulungagung harus sesuai dengan RPJMD.
Pembangunan di setiap sudut wilayah Tulungagung harus sesuai dengan RPJMD.

RADAR TULUNGAGUNG - Capaian pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Tulungagung menunjukkan tren positif jelang akhir tahun.

Tapi, Dinas PUPR Tulungagung mengungkapkan kemungkinan adanya pemohon yang tak menuntaskan proses permohonan yang membuat proses pencatatan tak optimal.

Kabid Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Mochammad Anur Alamsyah mengungkapkan, per 3 November lalu, total retribusi yang masuk ke kas daerah Tulungagung terhitung lumayan.

Baca Juga: BBPJN Jatim Bali Ingatkan Bupati Sepanjang JLS untuk Tertibkan Bangunan di Lereng, Gunadi Antariksa: Tidak Didesain Menahan Beban Tambahan

Di antaranya disumbang oleh pembayaran retribusi dari sektor pembangunan menara telekomunikasi, kawasan perumahan, hingga sektor industri.

"Alhamdulillah target kita setiap tahun Rp 1,5 miliar (M). Per 3 November, capaian sudah Rp 1,99 sekian miliar," ujarnya.

​Pria yang karib disapa Alam ini menjelaskan, tren positif pelampauan target ini baru konsisten terjadi dalam dua tahun terakhir, setelah pada tahun pertamanya menjabat target tersebut sempat tidak tercapai.

Baca Juga: Seorang Pekerja Bangunan di Tulungagung Tewas Usai Tersengat Listrik, Begini Kronologinya Lengkapnya

Guna memastikan target terpenuhi setiap tahunnya, dinas menyurati para pemohon yang memiliki nilai retribusi besar agar segera menyelesaikan pembayaran melalui virtual account sebelum tutup tahun anggaran apabila realisasi dirasa masih kurang.

Lebih lanjut, Alam menerangkan bahwa dokumen perizinan PBG-SLF pada dasarnya berlaku selama umur teknis bangunan tersebut berdiri, asalkan tidak terjadi perubahan bentuk, fungsi, maupun luasan bangunan dari izin awal yang diterbitkan.

Namun, apabila pemilik bangunan melakukan renovasi yang mengubah fungsi vital, maka pemilik diwajibkan untuk mengurus perubahan izin kembali.

Baca Juga: Bupati Tulungagung: Perlu Evaluasi Kelayakan Bangunan Ponpes sebagai Langkah Preventif Peristiwa Ambruknya Bangunan Ponpes Al Khoziny

​"Perizinan PBG-SLF itu kan satu tahun selama umur teknis bangunan. Selama tidak berubah bentuk, selama tidak berubah fungsi," jelasnya.

Dia mengungkapkan, dinas PUPR rata-rata mengeluarkan 400 hingga 500 sertifikat PBG-SLF setiap tahunnya.

Tapi, angka itu disinyalir baru separo dari total pemohon yang mendaftar akun karena banyak proses perizinan yang terhenti di tengah jalan atau tidak dilanjutkan oleh masyarakat.

Meski demikian, pihak dinas mengaku belum dapat membeberkan persentase total bangunan di Tulungagung yang telah berizin secara akurat karena data Izin mendirikan bangunan (IMB) periode lama masih tersimpan secara manual dan belum terdigitalisasi sepenuhnya.

​"Rata-rata kisaran setahun ya 400 sampai 500. Itu yang terbit. Yang tidak terbit ya biasanya separuhnya. Karena kadang-kadang ada masyarakat itu yang daftar akun, ngurus, (dan ternyata) ndak dilanjutkan," paparnya.

Baca Juga: Realisasi Retribusi GOR Lembu Peteng di Tulungagung Melampaui Target, Dispora Belum Bisa Pastikan di Pengujung Tahun Dapat Berapa

Mengenai besaran tarif retribusi yang dibebankan kepada masyarakat, pemerintah menerapkan harga yang bervariasi tergantung fungsi bangunan.

Untuk industri dikenakan tarif sekitar Rp 20 ribu per meter persegi, sedangkan rumah tinggal berkisar antara Rp 10 ribu hingga Rp 12 ribu per meter persegi.

"Retribusi itu untuk industri Rp 20 ribu per meter persegi. Kalau rumah tinggal sekitar Rp 10 ribu sampai Rp 12 ribu. Beda-beda. Tempat ibadah nol rupiah," ucap Alam.

Baca Juga: Tarif Baru Retribusi Pasar Tradisional Tulungagung Mulai Terapkan di Agustus, Catat Aturan Terbaru untuk Pedagang

Alam menegaskan bahwa rumus penghitungan tarif retribusi bangunan gedung ini berlaku seragam secara nasional berdasarkan acuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian PUPR.

Variabel yang membedakan nominal pembayaran antardaerah ada pada besaran standar harga satuan tertinggi (SHST) yang berlaku di masing-masing kabupaten atau kota bersangkutan.

"Dan tarif itu se-Indonesia rumusnya sama. Jadi, pola tarif retribusi bangunan gedung itu sudah dibuat template oleh Kementerian PUPR. Semua sama, rumusnya sama," tegasnya. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#PBG #SLF #tulungagung #pad #persetujuan bangunan gedung #pendapatan asli daerah #sertifikat laik fungsi