TULUNGAGUNG – Seorang pekerja migran Indonesian (PMI) asal Tulungagung dikabarkan meninggal dunia di Malaysia pada Selasa (25/11) lalu. Merespon hal ini, Disnakertrans Kabupaten Tulungagung mengaku perlu menelurusi status keberangkatan sebelum melakukan langkah lanjutan.
Pemkab melalui Disnakertrans mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima notifikasi formal dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) terkait insiden tersebut.
"Sampai dengan detik ini belum ada informasi dari kedutaan statusnya seperti apa," ujar Plt Kepala Disnakertrans Tulungagung, Arif Effendi, saat ditemui Jawa Pos Radar Tulungagung di kantornya, Kamis (27/11) pagi.
Meski begitu, ketiadaan laporan resmi tak membuat pihak dinas lantas lepas tangan. Arif menjelaskan bahwa jajarannya kini tengah bergerak melakukan penelusuran mandiri dengan menyisir data PMI.
Penelusuran dilakukan pada data tercatat secara manual di tingkat kabupaten maupun data daring milik kementerian, guna memastikan keberangkatan korban. Ada dua kemungkinan yang mencuat. Pertama, korban berangkat melalui jalur resmi. Kedua, berangkat secara nonlegal.
"Tapi dari internal kami juga mencoba menggali informasi. Jadi yang bersangkutan namanya siapa dan lain sebagainya dan kita kroscek dengan data-data PMI yang ada di Tulungagung. Termasuk yang dari kementerian juga," tambahnya.
Arif tidak menampik adanya berbagai kemungkinan di lapangan yang kerap terjadi, mulai dari warga yang hanya meminjam alamat Tulungagung namun berangkat dari daerah lain, hingga nekat menjadi PMI nonprosedural yang membuat datanya nihil dalam sistem perlindungan negara.
"Semua ada kemungkinannya. Kalau yang tercatat di kami pasti bisa kita telusuri. Tapi yang tidak tercatat, otomatis kita nggak bisa buat apa-apa karena datanya nggak ada," jelasnya.
Arif menegaskan, jika identitas kependudukan korban sebagai warga Tulungagung terkonfirmasi valid, pemerintah daerah akan lebih cepat dalam proses memberikan bantuan yang diperlukan bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Tapi bagaimanapun kalau memang itu warga masyarakat Tulungagung, ya kami upayakan yang terbaik nanti seperti apa," tuturnya.
Arif menambahkan, kasus ini sepatutnya jadi pembelajaran bagi warga untuk memastikan diri bekerja sebagai PMI secara legal. Mereka yang berangkat lewat jalur resmi melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) mendapatkan pendampingan penuh dari hulu ke hilir.
Bantuan diberikan oleh berbagai pihak. Mulai dari BNN, Imigrasi, hingga pemantauan keselamatan di negara tujuan.
"Yang ilegal ini yang kita tidak bisa sentuh karena memang kita tidak tahu data dan lain sebagainya. Karena memang tidak berangkat melalui jalur resmi, tidak ada catatan," tandasnya. (dit)
Editor : Aditya Yuda Setya Putra