TULUNGAGUNG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung melakukan terobosan dengan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Inovasi ini diwujudkan melalui peluncuran program bertajuk Gerakan Peduli Kawasan Lingkungan Masyarakat Sadar Adminduk Data Akurat (Gerdu Kalimasada).
Program ini memastikan masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan (adminduk) langsung di kantor desa/kelurahan maupun kantor kecamatan, tanpa perlu lagi terpusat di kantor Dispendukcapil. Agenda launching digelar di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa pada Jumat (28/11) pagi.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menegaskan bahwa program ini merupakan langkah krusial yang harus segera diimplementasikan mengingat pentingnya kemudahan akses pelayanan publik. Program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik secara langsung kepada seluruh warga Kabupaten Tulungagung tanpa terkecuali.
“Kegiatan ini menurut kami sangat penting sekali dan harus cepat dilaksanakan. Karena terkait pelayanan kepada masyarakat, terkait memberikan pelayanan yang terbaik secara langsung kepada masyarakat seluruh Kabupaten Tulungagung tanpa terkecuali,” sebutnya.
Dengan program ini, proses pencatatan administrasi kependudukan (adminduk) sepertihalnya perekaman E-KTP, pelayanan kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), akta krlahiran, dan pencataan lain bisa dilakukan di kantor pemerintah desa/kelurahan dan di kantor pemerintah kecamatan.
Lebih lanjut, Bupati juga menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan sekecil apa pun dari masyarakat dalam setiap proses pelayanan publik.
Baca Juga: JAFF Market 2025 Jadi Ajang Perkenalan Resmi Film Panjang Laut Bercerita, Apa yang Baru?
“Dan saya sampaikan secara tegas semua pelayanan pengabdian masyarakat tidak boleh meminta atau ngasih pungutan sebesar pun kepada masyarakat kita. Ini adalah komitmen kita agar pelayanan ini bisa maksimal," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung, Nina Hartiani, menjelaskan perbedaan mendasar antara sistem pelayanan konvensional dengan program baru ini. Menurutnya, layanan yang sebelumnya terpusat di kantor dinas.
“Dulu tersentralistik di Dispendukcapil. Namun sekarang sudah 271 desa kelurahan sudah bisa melayani dan gratis, tidak ada pungutan sepeser pun,” jelas Nina Hartiani.
Dia merinci bahwa layanan adminduk kini sudah tersedia di 271 desa/kelurahan dan di 19 kantor kecamatan. Bahkan, layanan cetak dokumen juga sudah bisa dilakukan di tingkat desa dan kecamatan.
“Pencetakan sudah (bisa di) 271 desa/kelurahan. Khusus E-KTP, 19 kecamatan bisa semua melayani,” ujar perempuan berjilbab ini. (dit)
Editor : Aditya Yuda Setya Putra