RADAR TULUNGAGUNG – Kehadiran Tim Pengaman Proyek Strategis (PPS) Kejati Jawa Timur di Desa Ngrejo, Kecamatan Tanggunggunung, Tulungagung menjadi titik penting dalam kisruh panjang antara warga dan pihak pelaksana proyek Jalur Lintas Selatan (JLS).
Setelah aksi besar warga meledak pada Selasa (2/12), PPS turun langsung untuk melihat kondisi lapangan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Mujiarto, anggota Tim PPS sekaligus mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, mengaku dirinya tergerak hadir karena situasi lapangan sudah mengkhawatirkan.
“Kemarin setelah aksi warga, saya turun sendiri melihat kondisi. Karena saya orang Tulungagung, saya tidak mungkin diam,” ungkapnya, Rabu (3/12).
Di lokasi, ia menyaksikan secara langsung material tanah dan batu yang longsor dari tebing di atas hunian warga.
Pemandangan yang ia lihat digambarkan sebagai kondisi terburuk sepanjang tinjauan PPS terhadap jalannya proyek strategis di kawasan selatan Tulungagung. “Rumah warga di bawah itu sudah hancur, bebatuan turun semua. Kondisinya parah,” tegasnya.
Ia juga menerima langsung keluhan yang selama ini disuarakan warga—mulai pergeseran tanah, perubahan drainase air, hingga kekhawatiran bahwa longsor bisa kembali terjadi kapan saja.
Namun, di balik pengakuan bahwa skala kerusakan sangat berat, Mujiarto tetap menegaskan bahwa dari hasil tinjauan PPS Kejati Jatim, peristiwa tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan teknis pekerjaan PT HK Gala, kontraktor pelaksana pembangunan JLS.
“Tanah lempung, kalau kena air ya longsor. Secara aturan, tidak ada pelanggaran dari pihak PT HK. Ini murni kondisi alam,” ujarnya.
Pernyataan ini kembali memicu keraguan dan perdebatan di tengah masyarakat Ngrejo. Warga menilai pergerakan tanah di wilayah tersebut tidak pernah separah saat aktivitas proyek berjalan.
Bahkan, beberapa titik retakan disebut baru muncul setelah mobilisasi alat berat dan penggalian lereng dilakukan.
Bagi warga, klaim “murni faktor alam” terasa kontras dengan kenyataan bahwa aktivitas pembangunan justru hadir bersamaan dengan meningkatnya kerusakan.
“Kalau alam, kenapa baru sekarang longsornya sebesar ini?” begitu salah satu argumen yang ramai di lapangan.
Meski demikian, PPS tetap berpegang pada kesimpulan bahwa secara hukum dan teknis, tidak ditemukan pelanggaran oleh pihak kontraktor.
Namun tekanan dari publik membuat lembaga ini tidak bisa sekadar merespons dari meja kantor. Turunnya PPS ke lapangan menjadi bukti bahwa situasi di Ngrejo sudah memasuki fase serius, yang perlu penanganan cepat sebelum kepercayaan warga semakin mengikis. ****
Editor : Dharaka R. Perdana