TULUNGAGUNG – Penarikan retribusi melalui pemberian karcis akan tetap diberlakukan bagi kendaraan dengan plat nomor di luar Kabupaten Tulungagung (non-AG), meskipun sistem parkir berlangganan akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2026. Hal ini diungkapkan seiring dengan langkah sosialisasi dan pembinaan yang digelar oleh Dishub Kabupaten Tulungagung jelang implementasi kebijakan baru tersebut.
Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dishub Kabupaten Tulungagung, Ronald Soesatyo, menjelaskan bahwa pihaknya telah memulai tahapan sosialisasi, termasuk pembinaan kepada para juru parkir (jukir). Pembinaan ini, sebutnya, bahkan turut melibatkan aparat penegak hukum (APH) dari Polres dan Kejaksaan Negeri Tulungagung.
"Kami dari Dishub sudah melakukan sosialisasi bertahap. Pertama, melakukan pembinaan kepada jukir yang kemarin telah dilaksanakan pada hari Kamis, untuk sosialisasi pada jukir-jukir dengan melibatkan teman-teman dari APH (aparat penegak hukum), dari Polres dan Kejaksaan Negeri Tulungagung," katanya.
Dalam kegiatan pembinaan tersebut, Dishub tidak hanya memberikan pemahaman terkait standar operasional prosedur (SOP) parkir berlangganan, tetapi juga menegaskan sanksi yang akan dikenakan kepada jukir yang melanggar ketentuan.
Ronald menegaskan bahwa bagi pengguna kendaraan berpelat AG yang sudah terdaftar dalam sistem berlangganan, tidak akan ada lagi penarikan retribusi parkir di bahu-bahu jalan yang menjadi wewenang Dishub. Tugas jukir, lanjutnya, akan berubah menjadi sebatas memberikan pelayanan di lokasi parkir bahu jalan tersebut. Kendati demikian, aturan berbeda berlaku untuk pengendara non-AG.
"Khusus untuk kendaraan non-Tulungagung, untuk yang saat pada saat mereka parkir di bahu jalan itu tetap ditarik retribusi sesuai ketentuan yang berlaku," bebernya.
Tarif retribusi yang dimaksud adalah sebesar Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua, Rp 3.000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat ke atas.
Pihak Dishub berharap penuh bahwa kebijakan parkir berlangganan ini akan membawa dampak positif yang signifikan.
"Jadi harapannya nanti parkir berlangganan ini pelayanan kepada masyarakat akan lebih baik lagi, krena dari parkir berlangganan ini akan didapat peningkatan PAD di bidang parkir," pungkasnya.
Lalu, berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2025 yang jadi dasar hukum pelaksanaan parkir berlangganan di tahun 2026, kendaraan roda dua dikenai reteibusi sebesar Rp 20.000, kendaraan roda empat sebesar Rp 40.000, dan roda empat ke atas Rp 60.000.
Pembayaran tarif parkir berlangganan ini akan disatukan dengan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan oleh pemilik kendaraan. (dit)
Editor : Aditya Yuda Setya Putra