RADAR TULUNGAGUNG – Keikutsertaan Tulungagung dalam penilaian Adipura tahun ini disikapi serius oleh jajaran satuan polisi pamong praja (satpol PP) dengan memperketat pengawasan di sejumlah titik krusial perkotaan.
Korps penegak perda mulai mengintensifkan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan di area yang bukan peruntukannya di sekitar pusat kota Tulungagung.
Sekretaris Satpol PP Tulungagung, M. Ardian Candra, mengungkapkan bahwa langkah penertiban yang lebih masif ini telah dimulai sejak awal pekan, tepatnya Senin (1/12) lalu.
Direncanakan akan berlangsung secara ketat selama satu pekan penuh seiring dengan jadwal penilaian yang diterima pemerintah daerah.
Menurut dia, meskipun patroli rutin sebenarnya sudah menjadi agenda tetap, momentum penilaian Adipura membuat satuan meningkatkan frekuensi dan fokus pengawasan guna memastikan tidak ada pelanggaran perda maupun peraturan kepala daerah (perkada) di lokasi-lokasi vital yang semestinya steril dari aktivitas perniagaan.
"Ini mulai Senin kemarin kita intensifkan untuk lebih kita tingkatkan kepada titik-titik yang rawan terjadinya pelanggaran perda dan perkada (pada lokasi) yang dijadikan bukan untuk peruntukan usaha," ujar Candra.
Candra menjelaskan bahwa sterilisasi ini menyasar sejumlah ruas jalan utama yang selama ini kerap dimanfaatkan para pedagang.
Padahal secara regulasi lokasi-lokasi tersebut merupakan zona larangan untuk aktivitas usaha dan sekaligus menjadi titik pantau dinas lingkungan hidup (DLH).
Berdasarkan pendataan di lapangan, terdapat ratusan PKL yang tersebar di beberapa titik fokus penertiban tersebut, mulai dari kawasan pusat kota hingga jalan-jalan penyangga yang masuk dalam rute penilaian.
"Yang pertama ada di Jalan Diponegoro, Jalan Ahmad Yani timur dan barat, kemudian Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Jalan Kiai Hasyim Ashari, dan beberapa titik yang mungkin dari DLH yang tahu," tandasnya.
"Untuk PK5 (pedagang kaki lima, Red) ada banyak. Kalau kita data, antara sekitar 100 sampai dengan 200 totalnya di semua titik itu," jelasnya.
Meski penertiban dilakukan secara intensif di tengah upaya mengejar poin Adipura, Candra menyebut bahwa respons para pedagang di lapangan sejauh ini cukup kondusif saat diminta untuk tidak berjualan sementara waktu atau mematuhi aturan zonasi yang berlaku.
Dia bersyukur karena para pelaku usaha mikro tersebut menunjukkan sikap kooperatif dan memahami urgensi penilaian kebersihan serta ketertiban kota.
"Alhamdulillah sampai dengan detik ini mereka sangat kooperatif dan bisa bekerja sama dalam artian bisa memahami dengan adanya penilaian ini," tuturnya.
Baca Juga: Sejarah Warung Madura: Dari Kaki Lima hingga Jadi Ikon 24 Jam di Indonesia
Lebih lanjut, Candra menegaskan bahwa penegakan aturan ini sejatinya tidak hanya terpaku pada momen penilaian Adipura semata, tetapi merupakan amanat perda yang menegaskan bahwa lokasi-lokasi tersebut memang bukan diperuntukkan bagi kegiatan usaha.
Dia memastikan bahwa setelah periode penilaian berakhir, mekanisme pengawasan tidak akan kendur dan akan kembali pada ritme patroli reguler untuk menjaga ketertiban umum. "Tetap kita lakukan penertiban atau patroli tiga kali sehari," pungkasnya. ****
Editor : Dharaka R. Perdana