TULUNGAGUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung mulai gencar melakukan sosialisasi dan edukasi terkait penerapan skema parkir berlangganan yang akan diberlakukan efektif mulai 1 Januari 2026.
Kebijakan baru ini diprediksi menimbulkan sejumlah kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama mengenai potensi pungutan liar (pungli) retribusi parkir oleh juru parkir (jukir) di lapangan.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Perparkiran Dishub Kabupaten Tulungagung, Ronald Soesatyo, meminta agar masyarakat tidak lagi memberikan uang retribusi kepada jukir setelah sistem parkir berlangganan diterapkan. Menurutnya, tujuan dari edukasi ini adalah untuk memastikan masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka dalam skema baru.
Baca Juga: Tragedi di Ajang Lari Siksorogo Lawu Ultra 2025, Dua Peserta Meninggal saat Lomba di Tawangmangu
“Ini kan buat edukasi juga, yang jadi keraguan masyarakat akan skema parkir berlangganan ini kan masyarakat tetap diminta uang retribusi,” jelas Ronald.
Dia menegaskan, setelah menjadi pelanggan parkir, pemilik kendaraan sudah tidak memiliki kewajiban untuk membayar retribusi secara langsung di titik parkir. Masyarakat diimbau untuk menahan diri dan tidak memberikan uang parkir secara tunai. Ronald juga menyampaikan mekanisme pelaporan bagi pelanggan yang merasa dirugikan.
“Untuk tidak memberikan retribusi uang kepada jukir,” tegasnya.
Apabila terdapat oknum jukir yang masih nekat meminta uang retribusi, masyarakat diminta segera melaporkannya. Dishub telah menyiapkan kanal pengaduan yang informasinya tercantum jelas di berbagai ruas jalan di Tulungagung yang menjadi lokasi penerapan parkir berlangganan.
“Dan nanti kalau ada juga yang meminta, silahkan lapor di nomor informasi kami yang sudah ada di papan rambu pemberitahuan parkir berlangganan yang ada di ruas-ruas jalan yang ada di Tulungagung,” ujarnya.
Pelaporan ini penting untuk menindak oknum yang melanggar ketentuan. Ronald menambahkan bahwa parkir berlangganan secara hukum melarang pelanggan memberikan uang dan melarang jukir meminta retribusi kepada pelanggan kendaraan.
“Bisa memberitahu kami terkait adanya pelanggaran yang dilakukan juga. Karena dalam parkir berlangganan, si pelanggan tidak boleh memberikan uang kepada jukir dan jukir tidak boleh meminta retribusi kepada pemilik kendaraan," kata Ronald. (dit)
Editor : Aditya Yuda Setya Putra