RADAR TULUNGAGUNG - Acara pelantikan Tri Hariadi sebagai Kepala Disnakertrans pada Jumat (12/12) batal digelar.
Alasannya, mantan sekda itu tidak hadir memenuhi undangan tanpa adanya keterangan.
Menanggapi hal ini, Pemkab Tulungagung mengisyaratkan akan mengkaji lebih dalam, termasuk menimbang potensi adanya pelanggaran.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung, Soeroto, menerangkan bahwa seharusnya pelantikan Tri Hariadi dilakukan bersamaan dengan 14 Pejabat Tinggi Pratama (JPTP) lainnya pada Kamis (11/12) lalu.
Namun, saat itu Tri Hariadi berhalangan hadir karena sedang bertugas di agenda penandatanganan kerjasama pemungutan pajak kendaraan bermotor di Bangkalan, Madura.
"Sehingga pada kesempatan yang kedua itu (Jumat 12 Desember) sudah kita sampaikan juga undangannya. Dikarenakan beliaunya juga belum bisa dihubungi, sehingga undangan kita sampaikan melalui sekpri-nya," kata Soeroto.
Sehingga, pemkab memutuskan untuk menunda pelantikan Tri Hariadi sebagai Kepala Disnakertrans Kabupaten Tulungagung untuk dilaksanakan pada hari ini.
Soeroto menambahkan, sedianya acara pelantikan digelar pada Jumat pagi. Namun, hingga pada pukul 11.00 Tri Hariadi belum juga hadir di pendapa.
"Namun demikian karena sampai jam 11.00 ini Pak Tri Hariadi belum bisa hadir juga. Maka acara pada hari ini belum bisa dilaksanakan," lanjutnya.
Disinggung soal kemungkinan untuk kembali mengundur agenda pelantikan kepala Disnakertrans, dia mengungkapkan bahwa hal ini masih perlu dibahas lebih lanjut si lingkup pemkab.
"Itu nanti masih kita akan kaji. Nanti tentunya kami akan minta pertimbangan kepada Bapak Bupati untuk langkah-langkah selanjutnya," ucap Soeroto lagi.
Dalam hal ini, Soeroto mengaku juga belum mengetahui alasan ketidakhadiran Tri Hariadi di agenda pagi ini.
Pasalnya, sejak Kamis sore, pihaknya kesulitan berkontak dengan Tri Hariadi melalui sambungan telepon.
"Untuk ketidakhadiran itu memang pada saat kemarin sore kita sudah membuatkan surat, sudah kita sampaikan, memang tidak bisa kontak sama Pak Tri Hariyidi. Sehingga kontak kita ke Pak Sekpri-nya. Pagar digembok, rumah dikunci, HP dimatikan," jelasnya.
Itu artinya, Tri harus siap menghadapi berbagai konsekuensi jika nantinya hasil evaluasi menujukkan mantan sekda melanggar aturan.
Tapi, dia kembali menegaskan bahwa banyak hal perlu dibahas bersama jajaran terkait di internal pemkab.
Lalu, hal ini juga akan dilaporkan ke bupati selaku pejabat Pembina kepegawaian
"Kita tunggu langkah-langkah selanjutnya. Tentunya sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Itu kita coba kita kaji lagi nanti dengan Pak Kabag Hukum dan Inspektorat, apakah itu masuk pelanggaran apa tidak," paparnya.
Menurutnya, hal ini memang berpotensi mengganggu kinerja organisasi di lingkup pemkab.
Itu sebabnya perlu segera dituntaskan agar tak mengganggu proses pelayanan masyarakat.
"Semoga tidak (mengganggu). Karena kita dalam hal ini Pemkab Tulungagung juga akan mengambil langkah-langkah yang nanti tidak merugikan masyarakat. Karena nanti kan ujung-ujungnya kalau sampai lama, pelayanan kepada masyarakat juga akan terganggu," paparnya.
Meski sesuai SK masa tugas Tri Hariadi sudah berakhir, Soeroto mengungkapkan bahwa kursi sekda tidak sepenuhnya kosong.
Sebab, yang bersangkutan juga belum dilantik sebagai kepala Disnakertrans begitu selesai bertugas sebagai sekda.
Itu sebabnya pemkab juga akan berkonsultasi dengan pemprov guna memastikan hal ini.
"Ini akan kita konsultasikan ke provinsi. Karena sekda itu juga di bawah koordinasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Maksudnya langkah-langkahnya apakah memang perlu segera untuk di-plh (pelaksana harian) atau diusulkan sekalian dengan pejabat sekda," sebutnya.
Dia mengungkapkan adanya potensi kejadian hari ini jadi preseden buruk di mata Pemprov Jatim.
Pasalnya, Soeroto menerangkan bahwa hal ini belum pernah terjadi sebelumnya.
"Ya mungkin. Bukan preseden buruk. Memang kejadian khusus. Selama ini tidak pernah terjadi," ujarnya.
Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa Tri Hariadi melanggar aturan, ada potensi sanksi yang dikenakan, meski soeroto menegaskan bahwa hal ini masih perlu menanti hasil kajian dan evaluasi.
"Sesuai dengan aturan. Sanksinya kan ada masih kita kaji. Sanksi kan ada ringan, sedang, berat," pungkasnya. (dit)
Editor : Vidya Sajar Fitri