Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Pasca Pencopotan Tri Hariadi dari Sekda Tulungagung Timbulkan Tanda Tanya Besar, Pakar Kebijakan Publik Sebut Dua Kemungkinan

Aditya Yuda Setya Putra • Selasa, 16 Desember 2025 | 18:10 WIB
Eks Sekda Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, saat ditemui awak media di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa, Sabtu (27/9).
Eks Sekda Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, saat ditemui awak media di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa, Sabtu (27/9).

RADAR TULUNGAGUNG - Rotasi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkup Pemkab Tulungagung memantik analisis tajam dari kalangan akademisi.

Proses mutasi ini dinilai menyisakan sejumlah tanda tanya besar terkait prosedur dan dinamika politik birokrasi yang melatarbelakangi.

​Pengamat kebijakan publik Universitas Bhinneka PGRI (UBHI)  Tulungagung, Andreas Djatmiko menyoroti bahwa pergeseran posisi dari seorang pejabat ASN tertinggi menjadi kepala dinas bukan perkara administratif biasa, melainkan memunculkan dua spekulasi utama di ruang publik terkait apa yang sebenarnya terjadi.

Menurut Andreas, analisis pertama mengarah pada kemungkinan adanya konsensus politik tingkat tinggi yang melibatkan pemerintah provinsi, di mana bupati Tulungagung kemungkinan telah melakukan lobi intensif sehingga Tri Hariadi menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.

"Pandangan saya itu versi yang pertama memang Pak Tri ini sudah legawa. Karena yang jelas ada campur tangan dari provinsi," kata dia.

​Namun, akademisi ini juga mewanti-wanti mengenai kemungkinan skenario kedua yang jauh lebih berisiko, yakni adanya unsur paksaan atau tekanan politik yang mengharuskan Tri Hariadi menanggalkan jabatan sekda tanpa persetujuan murni dari yang bersangkutan.

Dia mengaku khawatir jika skenario tekanan ini benar-benar terjadi, maka preseden buruk tata kelola birokrasi sedang dipertontonkan dan berpotensi memicu konflik berkepanjangan.

"Versi yang kedua, mudah-mudahan yang ini versi yang kedua ini tidak benar-benar terjadi, artinya ada tekanan terhadap Pak Tri ini untuk mau tidak mau 'kamu harus siap menerima dilantik sebagai kadisnakertrans," paparnya.

​Andreas mengingatkan bahwa pemberhentian atau mutasi seorang Sekda definitif memiliki pagar regulasi yang sangat ketat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Perpres Nomor 3 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 yang mengharuskan adanya rekomendasi dan keterlibatan Menteri Dalam Negeri.

Jika prosedur rigid tersebut diabaikan hanya demi kepentingan pragmatis penguasa daerah, ia memprediksi potensi sengketa hukum tata usaha negara sangat mungkin terjadi, berkaca pada kasus serupa yang pernah mengguncang birokrasi di daerah tetangga.

"Kalau memang ada tekanan, ini yang versi kedua ini saya takutnya nanti arahnya seperti yang terjadi di Ponorogo," tegasnya.

​Lebih jauh, Andreas menjelaskan bahwa kunci dari stabilitas birokrasi pasca pelantikan ini sangat bergantung pada sikap Tri Hariadi sendiri serta validitas prosedur pemberhentian yang digunakan oleh bupati selaku pejabat pembina kepegawaian.

Jika proses tersebut cacat prosedur dan memaksakan kehendak tanpa dasar aturan yang kuat, maka babak baru perlawanan hukum diprediksi bakal bergulir di Kota Marmer.

"Kesimpulan saya kalau Pak Tri sudah legawa, harusnya ke depannya tidak ada gugatan. Tapi kalau ternyata dipaksakan dan tidak sesuai prosedural pemberhentiannya. Maka sepertinya akan berlanjut terkait upaya hukum yang akan dilakukan Pak Tri," terangnya. (dit/rka)

Editor : Vidya Sajar Fitri
#sekda tulungagung #kebijakan publik #Tri Hariadi #Disnakertrans #UBhi