TULUNGAGUNG – Dinamika yang sempat mewarnai lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung pascapelantikan pejabat eselon II diklaim telah mereda dan tuntas. Pimpinan daerah juga memastikan bahwa persoalan internal, termasuk ketidakhadiran pejabat yang dilantik, tidak perlu diperpanjang.
Hal ini disampaikan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, usai melantik dan mengambil sumpah janji jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa. Tepatnya pada Senin (15/12) malam.Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengumumkan langkah cepat penunjukan pelaksana harian (plh) sekda untuk mengisi kekosongan jabatan.
"Saya titip kepada semua media yang ada di Tulungagung, marilah Tulungagung dibuat kondusif. Ini sudah selesai. Pak Tri juga sudah bisa menerima atas semua kegiatan hari ini dan beliaunya juga sudah menyatakan tegak lurus, saling memaafkan kalau memang ada persepsi yang kurang pas," ujar Bupati.
Mengenai ketidakhadiran pejabat sebelumnya dari proses pelantikan, Gatut menganggap hal itu sebagai kekhilafan yang wajar dan tidak perlu dipermasalahkan. Dia memastikan tidak ada masalah yang substansial antara dirinya dengan pejabat yang sempat diisukan mangkir tersebut.
"Namanya manusia itu kan kadang ada salah dan khilaf. Kita selaku saudara, sahabat, tidak perlu dipermasalahkan. Ini sudah selesai, ini bukti nyata kami dengan Pak Tri juga nggak ada masalah apa-apa," tegasnya.
Menyikapi kekosongan jabatan Sekda, bupati mengambil langkah dengan menunjuk plh sekda yang berlaku efektif sejak 12 Desemberl lalu. Sosok yang ditunjuk adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Soeroto. Untuk diketahui, Soeroto bakal mengemban jabatan plh sekda selama maksimal 14 hari sejak, terhitung sejak hari pertama bertugas.
"Tanggal 11 (pelantikan JPTP), tanggal 12 nya kan udah harus ada plh sekda. Udah kita tunjuk, langsung kita tanda tangani," ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati menyatakan bahwa Pemkab Tulungagung juga telah mengajukan rekomendasi penjabat (pj) sekda kepada Gubernur Jawa Timur. Hanya satu nama yang diajukan, yakni Soeroto.
Pertimbangan utama pengajuan Soeroto sebagai pj sekda adalah pengalaman dan senioritasnya yang dinilai mampu membantu pelaksanaan visi-misi vupati. Selain itu, diharapkan dia juga dapat menjembatani komunikasi yang baik antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Kita cari yang menurut kami yang pengalaman yang bisa membantu melaksanakan visi-misi bupati. Lalu beliaunya juga sudah senior, pantas menduduki jabatan itu. Paling tidak anak buah, OPD-OPD itu segan, dan tentunya tegak lurus kepada pimpinan pemerintah Kabupaten Tulungagung, bisa menjembatani semuanya," jelas Gatut.
Plh Sekda Kabupaten Tulungagung, Soeroto, menjelaskan skema setelah masa jabatan plh 14 hari berakhir. Proses selanjutnya adalah menunggu rekomendasi pj sekda dari gubernur.
"Plh 14 Hari sambil menunggu proses pengajuan ke gubernur terkait dengan penjabat sekda. Aturannya di Perpres Nomor 3 (Tahun) 2018 tentang pejabat sekda itu lima hari paling lama rekomendasi dari Gubernur. Turun (atau) tidak turun, Pak Bupati harus melaksanakan pelantikan bagi pejabat sekda," tandasnya. (dit)
Editor : Aditya Yuda Setya Putra