Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Apindo Tulungagung Ingin Kenaikan UMK 2026 Rasional, Maksimal Rp 100 Ribu

Aditya Yuda Setya Putra • Jumat, 19 Desember 2025 | 17:33 WIB
Tampak salah satu pekerja di Tulungagung sedang beraktivitas. Tahun depan UMK Tulungagung diusulkan bakal naik. (YOGA DANY DAMARA/RADAR TULUNGAGUNG)
Tampak salah satu pekerja di Tulungagung sedang beraktivitas. Tahun depan UMK Tulungagung diusulkan bakal naik. (YOGA DANY DAMARA/RADAR TULUNGAGUNG)

RADAR TULUNGAGUNG – Pascaterbitnya kebijakan pemerintah pusat terkait formula pengupahan terbaru, penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Tulungagung pada 2026 mulai menemui titik terang.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tulungagung memprediksi adanya kenaikan nominal upah yang cukup rasional.

Wakabid Organisasi dan SDM DPK Apindo Tulungagung, Willy Tjaksono mengungkapkan, berdasarkan regulasi, pemerintah telah menetapkan rentang indeks tertentu untuk perhitungan upah yang nantinya akan diserahkan kembali kepada gubernur.

Dengan begitu, mekanismenya diprediksi akan mengulang pola penetapan upah saat masa pandemi Covid-19 pada beberapa tahun lalu.

"Selasa malam memang sudah diumumkan bahwa ada kebijakan PP yang menyampaikan bahwa range UMP dan UMK adalah di angka 0,5 dan 0,9 (persen). Dan itu pun kembali lagi ke pemerintah provinsi," ujar Willy.

Dia merinci, formulasi kenaikan tersebut didapat dari penjumlahan angka inflasi daerah dengan hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dan rentang yang ditetapkan.

Jika dihitung secara kasar, potensi kenaikan UMK Tulungagung pada 2026 bisa menembus angka di atas Rp 100 ribu.

Tapi, hal ini tergantung pada kebijakan pemerintah untuk mengambil batas bawah 0,5 atau batas atas 0,9 persen.

Namun, kenaikan ini membawa dilema tersendiri mengenai kemampuan bayar pengusaha.

Willy menegaskan, secara normatif, perusahaan yang memiliki izin nomor induk berusaha (NIB) kategori menengah ke atas dan mempekerjakan lebih dari 10 orang karyawan, secara hukum dianggap mampu dan wajib menerapkan standar UMK.

"Kalau perusahaan ini mengkaryakan lebih dari 10 karyawan, itu otomatis dia sudah dianggap mampu dengan namanya UMK. Jadi, kita tidak bisa menentukan kembali ke izin NIB-nya itu di mana," tegasnya.

Fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang kontradiktif. Dia membeberkan bahwa tingkat kepatuhan perusahaan di Tulungagung masih belum maksimal.

Hal ini terbukti dari temuan audit yang dilakukan di kantor Pengawasan Ketenagakerjaan atau BLK Ngunut pada November lalu terhadap 34 perusahaan, di mana masih banyak ditemukan pelanggaran normatif.

"Contoh, ada yang menggunakan UMK 2023, kemudian tidak mem-BPJS-kan minimal 50 persen dari jumlah karyawan, ada juga perusahaan yang sama sekali tidak mem-BPJS-kan padahal NIB-nya adalah masuk menengah ke atas," bebernya.

Mengenai besaran indeks yang akan disepakati, Willy mengungkapkan adanya perbedaan pandangan.

Yaitu, antara pengusaha yang menginginkan angka konservatif demi menjaga arus kas perusahaan, dengan serikat pekerja yang menuntut angka maksimal demi kesejahteraan buruh.

"Ini kondisi dilematis juga. Kemarin pengusaha meminta 0,2 sampai 0,5 (persen). Dari SPSI 0,7 sampai dengan 0,9. Akhirnya pemerintah menetapkan 0,5 sampai 0,9. Berarti kita ambil tengah-tengah, berarti 0,5 sampai 0,9 inilah yang dijadikan acuan," jelasnya.

"Kalau Tulungagung mampunya berapa, pasti semua pihak akan minta yang sama. Buruh minta 0,9, pengusaha 0,5," sambungnya.

Menanggapi hal ini, lanjut Willy, Apindo Tulungagung memilih sikap realistis dengan mengambil jalan tengah agar iklim usaha di Tulungagung tetap kondusif tanpa gejolak berlebihan.

"Jadi kalau Apindo ya kita netral saja, ambil tengah saja. Saya yakin juga sama semua asosiasi juga. Kita mau yang adem ayem," terangnya. (dit/c1/rka)

Editor : Vidya Sajar Fitri
#UMK Tulungagung #apindo #NIB #UMK 2026 #karyawan