RADAR TULUNGAGUNG – Memasuki akhir Desember 2024, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung memastikan bahwa realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) sudah mencapai 100 persen.
Plt Kabid Bina Pemerintahan Desa Reza Zulkarnain, mengungkapkan bahwa pencairan ADD tahun anggaran 2025 ini berjalan tanpa kendala berarti.
Hal ini disebabkan karena peruntukan utama dana tersebut bersifat krusial bagi operasional pemerintahan desa.
Baca Juga: Serapan ADD di Tulungagung Capai 58 Persen, Anggaran Tahap III Menanti
Yakni untuk mengakomodasi penghasilan tetap (siltap) bagi seluruh perangkat desa hingga jajaran di tingkat terbawah.
"Semua sudah tercairkan karena itu mayoritas ADD adalah untuk memberi siltap (penghasilan tetap) dari perangkat desa, dan kepala desa, serta BPD, dan RT/RW. Itu sudah semua dicairkan," ucap Reza.
Reza menjelaskan, total alokasi dana yang digelontorkan Pemkab Tulungagung untuk pos ADD pada tahun ini menyentuh angka ratusan miliar rupiah.
Baca Juga: Imbas Refocusing ADD Sebesar Rp 5 M untuk Penanganan Covid-19
Tren positif dukungan anggaran untuk desa ini diperkirakan akan terus berlanjut, mengingat adanya proyeksi kenaikan pagu anggaran pada tahun mendatang untuk memperkuat stabilitas pemerintahan di tingkat desa.
"ADD tahun ini itu Rp 125 M. Untuk tahun depan kenaikan Rp 1,1 M," imbuhnya merujuk pada totalitas anggaran yang dikelola.
Disinggung mengenai efisiensi waktu pencairan, Reza tak menampik jika proses administrasi ADD relatif lebih simpel dan cepat dibandingkan dengan Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Alokasi Dana Desa Minim, Perangkat Desa di Tulungagung Tuntut Kenaikan 13 Persen
Perbedaan mekanisme pelaporan dan aplikasi yang digunakan menjadi faktor utama mengapa ADD seringkali lebih dulu tuntas penyalurannya ke rekening kas desa.
"Sumber dana beda. Karena kalau DD dari APBN. Sedangkan ADD dari APBD. Sedangkan APBN itu pengajuannya melalui OMSPAN aplikasinya, Menteri (Kementerian) Keuangan," paparnya.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa desa memiliki sumber pendapatan yang beragam untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sumber pendapatan desa tidak hanya bertumpu pada intervensi pemerintah pusat maupun daerah saja.
"Jadi sumber dana untuk desa itu ada tiga. Yaitu, DD/ADD, kemudian PAD (Pendapatan Asli Desa), dan sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat," ujar Reza. ****
Editor : Dharaka R. Perdana