RADAR TULUNGAGUNG – Upaya penguatan kemandirian pangan di tingkat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Tulungagung terus digenjot di penghujung 2025.
Hingga Desember ini, seluruh desa di Tulungagung dipastikan telah merealisasikan penyertaan modal untuk unit usaha ketahanan pangan yang bersumber dari dana desa (DD).
Kabid Ketahanan Ekonomi dan Lingkungan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Wahyu Yuniarko, menjelaskan bahwa program ini merupakan amanah dari prioritas penggunaan DD.
Baca Juga: Kembangkan Melon Hidroponik Berbasis Greenhouse, Strategi Baru Ketahanan Pangan Desa Tunggangri
Berdasarkan regulasi yang ada, setiap desa diwajibkan membentuk unit usaha baru yang secara spesifik mengelola sektor pangan, tanpa mengganggu unit usaha yang sudah berjalan sebelumnya seperti simpan pinjam atau jasa.
Wahyu menekankan bahwa pelaksanaan di lapangan mengacu pada aturan hukum yang kuat untuk memastikan akuntabilitasnya.
Hal ini merujuk pada Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prioritas Dana Desa serta dipertegas dengan Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) Nomor 3 Tahun 2025.
“Di mana seluruh BUMDes di Kabupaten Tulungagung sebanyak 257 hari ini sudah melaksanakan kegiatan ketahanan pangan,” terang Wahyu.
Menurut dia, setiap desa memiliki fleksibilitas dalam menentukan komoditas yang akan dikembangkan, asalkan tetap berada pada tiga pilar utama yakni pertanian, peternakan, dan perikanan.
Penentuan sektor ini tidak dilakukan secara sepihak oleh perangkat desa, melainkan harus melalui mekanisme musyawarah desa (musdes) agar sesuai dengan potensi geografis wilayah masing-masing.
Baca Juga: 4 Bansos Cair November 2025: PKH, BPNT, BLT Kesra, dan Bantuan Pangan, Segini Nominalnya!
“Fokusnya ada tiga. Fokusnya pertanian, peternakan, dan perikanan. Boleh milih salah satu, bisa memilih salah dua, atau bahkan juga memilih semuanya. Disesuaikan dengan musyawarah desa masing-masing,” imbuhnya.
Mengenai aspek permodalan, Wahyu memaparkan bahwa anggaran yang dialokasikan minimal sebesar 20 persen dari total DD yang diterima masing-masing desa.
Meski minimal dipatok di angka tersebut, pemerintah desa diperbolehkan menambah porsi modal jika unit usaha tersebut dinilai prospektif bagi pendapatan asli desa (PADes).
Dia juga menegaskan bahwa unit ketahanan pangan ini statusnya adalah entitas usaha baru di dalam struktur BUMDes.
“Nambah unit usaha baru. Namanya unit usaha ketahanan pangan. Dan kita sudah siapkan petunjuk teknisnya untuk pelaksanaan di lapangan,” katanya.
DPMD sendiri telah merampungkan transfer penyertaan modal ke seluruh BUMDes sejak Oktober lalu. Untuk kegagalan tata kelola, pihak dinas kini tengah menggencarkan monitoring dan evaluasi (monev) secara intensif.
Wahyu menyatakan bahwa indikator keberhasilan program ini tidak hanya dilihat dari terserapnya anggaran, tapi juga dari keberlanjutan unit usaha di lapangan.
Pihaknya kini telah menyiapkan instrumen khusus untuk memetakan kendala yang dihadapi setiap desa.
“Hari ini kita buatkan form monitoring dan evaluasi seluruh BUMDes mana yang sudah pelaksanaan, terus mana yang ada kendala, kita monev di situ,” tandasnya. ****
Editor : Dharaka R. Perdana