RADAR TULUNGAGUNG – Alokasi anggaran hibah bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) di Tulungagung dipastikan bakal mengalami penyusutan pada 2026.
Meski jumlah lembaga yang mengajukan bantuan di Tulungagung diprediksi bakal membengkak, pagu anggaran justru dipangkas hingga miliaran rupiah demi mengikuti petunjuk teknis dan sesuai aturan.
Berdasarkan data dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tulungagung, tren penurunan ini terlihat kontras jika dibandingkan dengan alokasi 2025.
Penurunan nilai hibah ini merupakan hasil dari proses efisiensi dan sinkronisasi anggaran antara pemerintah daerah dengan pihak legislatif.
Kabid Poldagri dan Ormas, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tantangan tahun depan adalah mengelola dana yang terbatas di tengah minat organisasi yang semakin tinggi.
Menurutnya, ketimpangan antara jumlah anggaran dan jumlah pemohon tidak bisa dihindari. "Untuk tahun depan kemungkinan jumlahnya lembaga bertambah, tapi jumlah anggarannya yang berkurang," paparnya.
Budi memaparkan secara rinci perbandingan angka yang cukup mencolok. Pada tahun anggaran 2025, total dana hibah ormas mencapai Rp 5,3 miliar (M).
Namun, untuk proyeksi tahun 2026, nilai tersebut turun sebesar Rp 1,9 M, sehingga menyisakan pagu sekitar Rp 3,4 M saja. Padahal, jumlah lembaga yang tercatat akan menerima bantuan tersebut mencapai lebih dari 150 ormas.
Ada alasan kuat di balik pengetatan ikat pinggang ini. Selain persoalan efisiensi kemampuan keuangan daerah, koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi rujukan utama dalam menentukan kebijakan anggaran hibah di Tulungagung.
"Yang pertama efisiensi anggaran. Yang kedua, adalah sesuai dengan petunjuk dari KPK, baik Pemkab Tulungagung dengan DPRD sudah bersama untuk koordinasi dan konsultasi terkait anggaran tersebut," tegasnya.
Dampak dari penyusutan anggaran ini juga berimbas pada batasan nominal yang diterima oleh masing-masing lembaga, terutama yang melalui jalur pokok pikiran (pokir) DPRD.
Jika sebelumnya aturan lebih fleksibel, maka untuk tahun 2026, setiap ormas dibatasi dalam menerima bantuan agar distribusi anggaran bisa lebih merata meskipun jumlahnya mengecil.
"Kemudian perlu kami sampaikan untuk tahun depan 2026, pokir itu dibatasi. Untuk jumlah nominal yang diterima masing-masing lembaga melalui pokir maksimal Rp 25 juta. Kalau di bawahnya boleh," jelas Budi.
Meskipun mayoritas lembaga mendapatkan alokasi di angka puluhan juta, Bakesbangpol menyebut ada beberapa organisasi yang mendapatkan porsi lebih besar berdasarkan pertimbangan tertentu.
Sejauh ini, nominal tertinggi masih dipegang oleh organisasi perempuan berskala besar. "Bervariasi juga, tetap. Kalau yang terbesar Rp 50 juta itu dari Muslimat NU," imbuhnya.
Menyikapi berkurangnya anggaran namun bertambahnya jumlah ormas, Budi mengaku tidak terlalu khawatir terhadap efektivitas program.
Baca Juga: APBD 2026 Pemkab Tulungagung Didok Rp 3,2 Triliun, Sektor Infrastruktur Masih Prioritas
Pihaknya menekankan bahwa kualitas kegiatan tidak selalu linier dengan besar kecilnya dana, melainkan pada ketepatan sasaran dan kedisiplinan administrasi.
Dia juga mewanti-wanti seluruh pengurus ormas di Tulungagung agar mulai mempersiapkan manajemen kegiatan yang lebih profesional.
Kedisiplinan dalam pelaporan menjadi poin krusial agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari.
"Imbauannya agar kegiatannya dilaksanakan dengan baik dan laporannya bisa disampaikan tepat waktu," kata dia. ****
Editor : Dharaka R. Perdana