RADAR TULUNGAGUNG – Pemerintah desa (pemdes) di Tulungagung harus makin cermat memanfaatkan Dana Desa (DD) 2026.
Apalagi ada sejumlah larangan penggunaan anggaran Dana Desa yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 19 Tahun 2025.
Regulasi tersebut secara tegas membatasi sejumlah jenis belanja yang tidak boleh dibiayai menggunakan Dana Desa. Seluruh pemerintah desa wajib mematuhi ketentuan itu dalam penyusunan APBDes.
Kabid Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Reza Zulkarnain, mengatakan tidak semua kebutuhan desa bisa dibiayai melalui Dana Desa.
Karena itu, pemerintah desa dituntut lebih cermat dan hati-hati dalam menyusun anggaran. “Tidak semua hal bisa dibiayai Dana Desa, sehingga pemdes harus benar-benar cermat,” ujarnya.
Reza merinci, Dana Desa dilarang digunakan untuk membayar honorarium kepala desa, perangkat desa, maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selain itu, Dana Desa juga tidak boleh digunakan untuk membiayai perjalanan dinas kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD ke luar wilayah kabupaten.
“Termasuk pembayaran iuran jaminan sosial, jaminan kesehatan, dan jaminan ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD, itu juga dilarang menggunakan Dana Desa,” tegasnya.
Larangan lainnya menyasar pembangunan kantor desa atau balai desa. Dalam aturan tersebut, Dana Desa hanya diperbolehkan untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan nilai maksimal Rp 25 juta.
“Kalau nilainya lebih dari Rp 25 juta, tidak diperbolehkan menggunakan Dana Desa,” kata Reza.
Tak hanya itu, penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD juga tidak boleh dibiayai dari Dana Desa.
Begitu pula pembayaran kewajiban tahun-tahun sebelumnya yang tidak terbayar pada 2025, serta pemberian bantuan hukum bagi aparatur desa atau warga yang berperkara secara pribadi di pengadilan. “Anggaran-anggaran tersebut secara tegas tidak boleh dimasukkan dalam Dana Desa,” ujarnya.
Meski demikian, Reza menegaskan bahwa kebutuhan-kebutuhan tersebut masih bisa dianggarkan melalui sumber pendanaan desa lainnya. Desa dapat memanfaatkan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Sumber pendanaan desa itu ada tiga, yakni Dana Desa, ADD, dan PADes. Kalau kegiatannya dilarang dibiayai Dana Desa, bisa dialihkan melalui PADes atau ADD,” jelasnya.
Baca Juga: Mulai Awal 2026, Maksimal 30 Persen DD di Tulungagung Difokuskan untuk Program Koperasi Merah Putih
Sementara itu, berdasarkan evaluasi penggunaan Dana Desa tahun 2025 di Tulungagung, anggaran terbesar masih terserap pada sektor pembangunan infrastruktur desa.
Selain itu, kebijakan nasional juga mewajibkan alokasi minimal 20 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan, sebagaimana diatur dalam Permendes Nomor 3 Tahun 2024.
Jenis pembangunan yang paling banyak dilakukan desa antara lain jalan lingkungan, rabat beton, dan irigasi.
Baca Juga: Penerima BLT DD Desa Mulyosari Tulungagung Tepat Sasaran, Sesuai Hasil Musyawarah Desa
Sedangkan pembangunan pasar desa atau ruko jumlahnya relatif sedikit dan hanya dilakukan oleh beberapa desa.
Dengan penurunan Dana Desa yang dibarengi semakin banyaknya larangan penggunaan anggaran, ruang fiskal desa diperkirakan semakin terbatas, terutama untuk pembangunan fisik berskala besar.
“Ke depan desa harus lebih cermat menyusun anggaran agar tetap sesuai aturan dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” pungkas Reza. ****
Editor : Dharaka R. Perdana