RADAR TULUNGAGUNG – Pemdes Waung, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, resmi melaksanakan pelepasan hak atas tanah milik warga seluas 1.501 meter persegi untuk kepentingan umum, Kamis (15/1).
Pelepasan hak tersebut dilakukan secara sukarela dan tanpa kompensasi oleh Haji Djapar, 82, bersama seluruh ahli waris, serta dipastikan lengkap secara administrasi dan sah menurut hukum.
Prosesi penandatanganan berita acara pelepasan hak digelar di kediaman Haji Djapar dan berlangsung terbuka dengan disaksikan Kepala Desa Waung Hari Purwanto, Sekretaris Desa Waung, Kepala Dusun Krajan, jajaran perangkat desa, serta Camat Boyolangu Yusuf Riadi.
Kehadiran unsur pemerintah desa dan kecamatan menjadi bagian dari penguatan transparansi dan akuntabilitas proses hukum pelepasan hak tanah.
Kepala Desa Waung, Hari Purwanto, menegaskan bahwa pemerintah desa memprioritaskan aspek legalitas untuk memastikan tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari.
Menurutnya, pelepasan hak ini tidak hanya memperkuat aset desa, tetapi juga mencerminkan tata kelola pemerintahan desa yang tertib dan bertanggung jawab.
“Tanah ini resmi menjadi aset desa dan akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat. Prosesnya transparan dan disepakati seluruh ahli waris,” tegasnya.
Hari Purwanto menjelaskan, lahan tersebut direncanakan untuk perluasan makam Dusun Krajan yang selama ini sudah penuh dan tidak lagi mampu menampung kebutuhan pemakaman warga.
Kebutuhan lahan makam ini, kata dia, telah menjadi agenda lama desa dan baru dapat direalisasikan berkat keikhlasan keluarga besar pemilik tanah.
“Nilai tanah di kawasan ini cukup tinggi, namun keluarga besar Haji Djapar lebih mengutamakan kepentingan umum. Ini ketulusan yang patut menjadi teladan,” ujarnya.
Secara administratif, tanah yang berada di Dusun Krajan, sekitar 350 meter di selatan Kantor Desa Waung, tercatat dalam Persil 27 D.I Blok 014 Buku C Desa Nomor 1622.
Seluruh tahapan pelepasan hak telah dilengkapi dokumen resmi, mulai dari berita acara pelepasan hak, surat pernyataan, persetujuan istri, hingga persetujuan seluruh ahli waris, dan telah dicatat dalam administrasi desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Camat Boyolangu Yusuf Riadi memastikan pihak kecamatan mengawal langsung proses pelepasan hak agar tertib administrasi dan aman secara hukum.
Ia menilai langkah Desa Waung sebagai praktik baik pelepasan hak tanah untuk kepentingan umum.
“Dokumen lengkap, disepakati seluruh ahli waris, dan disaksikan pejabat berwenang. Ini contoh pelepasan hak tanah yang ideal dan bisa menjadi rujukan bagi desa lain,” katanya.
Dari pihak pemilik tanah, Haji Djapar menegaskan bahwa keputusan melepas tanah merupakan hasil musyawarah keluarga besar dan dilakukan dengan penuh keikhlasan.
Ia menyebut keterbatasan lahan makam desa sebagai alasan utama keluarga menyerahkan tanah secara cuma-cuma.
“Desa benar-benar membutuhkan. Kalau tidak ada lahan makam, warga akan kesulitan. Maka kami sekeluarga sepakat melepas tanah ini dengan ikhlas,” ucapnya.
Haji Djapar juga menitipkan pesan agar tanah yang telah diserahkan dijaga peruntukannya dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Saya berharap tanah ini digunakan sebagaimana niat awalnya, dirawat dengan baik, dan benar-benar bermanfaat bagi warga,” pesannya.
Pemerintah desa dan kecamatan menyampaikan apresiasi kepada Haji Djapar beserta keluarga besar atas kontribusi sosial tersebut.
“Atas nama pemerintah desa dan seluruh warga Desa Waung, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Haji Djapar dan keluarga. Ini ketulusan luar biasa yang Insyaallah menjadi amal jariyah,” ujar Hari Purwanto.***
Editor : Vidya Sajar Fitri