Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Penambahan Siltap Kades dan Perangkat Desa Tetap Berjalan Meski Belum Jelas Kapan Pencairannya, DPMD Tulungagung Bilang Begini

Sandy Sri Yuwana • Senin, 19 Januari 2026 | 10:37 WIB

 

Penambahan Siltap tetap berjalan tahun ini meski pencairan belum jelas kapan. (EKOANUG/PIXABAY)
Penambahan Siltap tetap berjalan tahun ini meski pencairan belum jelas kapan. (EKOANUG/PIXABAY)

RADAR TULUNGAGUNG - Rencana penambahan penghasilan tetap (Siltap) bagi kepala desa dan perangkat desa, serta kenaikan tunjangan RT/RW dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tulungagung pada tahun anggaran 2026 dipastikan tetap berjalan.

Namun hingga pertengahan Januari ini, Alokasi Dana Desa (ADD) Tulungagung yang menjadi sumber pembayaran tersebut belum juga dicairkan.

Kabid Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Reza Zulkarnain menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan ADD masih disebabkan proses administrasi dari masing-masing desa yang belum rampung.

Baca Juga: Pemerintah Desa di Tulungagung Wajib Tahu, Berikut Sejumlah Hal yang Dilarang Memanfaatkan Dana Desa 2026

“Memang belum cair. Masih menunggu penyelesaian administrasi dari desa masing-masing. Setelah itu baru bisa diajukan untuk pencairan,” ujar Reza saat dikonfirmasi, Rabu (14/1).

Reza menegaskan, pada tahun anggaran 2026 terdapat penambahan penghasilan untuk sejumlah unsur pemerintahan desa.

Penambahan tersebut mencakup Siltap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa, serta tunjangan RT dan BPD yang telah ditetapkan melalui kebijakan Bupati Tulungagung.

Baca Juga: Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih Jadi Sorotan, Pemerintah Buka Skema Cicilan Rp240 Triliun Selama 6 Tahun

“Untuk Siltap kepala desa, sekdes, dan perangkat desa ada penambahan. Begitu juga tunjangan RT dan BPD,” terangnya.

Adapun besaran tunjangan BPD yang ditetapkan yakni Ketua BPD sebesar Rp 525 ribu per bulan, Wakil Ketua Rp 420 ribu, Sekretaris Rp 420 ribu dan anggota Rp 367.500 per bulan.

Baca Juga: Dana Desa 2026 Dipotong hingga 40 Persen Selama 6 Tahun, Ternyata untuk Cicil Utang Rp240 Triliun Koperasi Merah Putih

Sementara Siltap kepala desa sebesar Rp 3.375.000 per bulan, sekretaris desa Rp 2.467.500, dan kaur atau perangkat desa Rp 2.257.500 per bulan. Untuk RT/RW, tunjangan yang diberikan sebesar Rp 170 ribu per bulan.

Meski belum cair, Reza menyebut keterlambatan pencairan ADD di awal tahun anggaran merupakan hal yang lazim terjadi.

Pada tahun sebelumnya, pencairan juga dilakukan secara rapel setelah beberapa bulan berjalan.

“Tahun kemarin juga seperti itu, dirapel sekitar tiga bulan. Kalau nanti dirapel lagi, mekanismenya kurang lebih sama,” katanya.

Untuk mekanisme pembayaran, Siltap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing secara non-tunai.

Baca Juga: Larangan Penggunaan Dana Desa 2026 Resmi Ditetapkan, Kepala Desa Dilarang Terima Honor, Bimtek dan Perjalanan Dinas Dipangkas

Sedangkan pembayaran tunjangan RT dilakukan setiap bulan, meski di sejumlah desa terdapat kesepakatan pembayaran yang digabung atau disesuaikan dengan kondisi keuangan desa.

“Harusnya setiap bulan, tapi ada desa yang menyesuaikan, tergantung kesepakatan di desa masing-masing,” imbuhnya.

Reza memastikan seluruh pembayaran ADD tahun 2026 tetap akan direalisasikan setelah seluruh tahapan administrasi dari desa selesai.“Kalau pengajuan dari desa sudah masuk dan beres, pencairan pasti dilakukan,” pungkasnya. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#Penghasilan tetap #tulungagung #alokasi dana desa #add #Siltap