RADAR TULUNGAGUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung kembali melakukan penertiban reklame ilegal yang melanggar aturan perizinan dan lokasi pemasangan.
Dalam kegiatan rutin tersebut, sebanyak 137 reklame diturunkan dari berbagai titik karena dinilai tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban dilakukan di sejumlah wilayah dengan melibatkan tim gabungan lintas organisasi perangkat daerah (OPD), yakni satpol PP, badan pendapatan daerah (bapenda), dan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP).
Fokus utama penindakan adalah reklame yang dipasang sembarangan, tanpa izin, serta berpotensi mengganggu keselamatan dan ketertiban umum.
Petugas masih menemukan berbagai pelanggaran di lapangan. Mulai dari reklame yang dipaku di pohon, dipasang di jembatan, hingga reklame yang sama sekali tidak mengantongi izin resmi.
Selain mengganggu estetika kota, pemasangan semacam ini juga dinilai membahayakan pengguna jalan.
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Danang Febriantoro, menegaskan bahwa penertiban reklame dilakukan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Penertiban ini rutin kami lakukan. Masih banyak reklame yang dipasang sembarangan dan belum berizin,” ujar Danang.
Dari hasil penindakan tersebut, satpol PP mencatat 137 reklame diturunkan. Rinciannya, 19 reklame berukuran besar dan 118 reklame berukuran kecil.
“Seluruhnya dinyatakan melanggar ketentuan perizinan maupun lokasi pemasangan,” tambahnya.
Danang melanjutkan, sebagai dasar hukum, Pemkab Tulungagung telah menerbitkan Perbup Nomor 1 Tahun 2024 yang menyesuaikan dengan Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam aturan tersebut, reklame dibagi menjadi reklame permanen, seperti billboard dan videotron, serta reklame sementara berupa spanduk, banner, baliho, dan umbul-umbul.
“Ada beragam jenis reklame yang memiliki spesifikasi masing-masing,” tuturnya.
Regulasi itu juga menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan reklame wajib mengantongi izin dari DPMPTSP.
Khusus reklame permanen, pemasangannya harus dilengkapi persetujuan bangunan gedung (PBG).
Selain itu, reklame dilarang dipasang di lokasi yang dapat mengganggu lalu lintas, membahayakan masyarakat, atau merusak keindahan lingkungan.
“Penertiban reklame ilegal akan terus dilakukan secara berkala demi menciptakan wilayah yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” tandasnya. (mg1/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri