Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Mangkir dari Jabatan Baru di Disdik Tulungagung, Muhadi Dijatuhi Sanksi Turun Pangkat Setahun

Sandy Sri Yuwana • Kamis, 29 Januari 2026 | 10:42 WIB
Ketua PGRI Kabupaten Tulungagung Muhadi saat mengikuti jalan sehat pada November 2025 lalu. (INSTAGRAM PGRI TULUNGAGUNG)
Ketua PGRI Kabupaten Tulungagung Muhadi saat mengikuti jalan sehat pada November 2025 lalu. (INSTAGRAM PGRI TULUNGAGUNG)

RADAR TULUNGAGUNG – Pemkab Tulungagung menjatuhkan sanksi disiplin kepada Kepala SDN 1 Kampungdalem, Muhadi.

Alasannya, pria yang juga menjabat Ketua PGRI Tulungagung tidak menjalankan tugas pada jabatan barunya sebagai pejabat struktural di Dinas Pendidikan (Disdik) Tulungagung.

Plt Kepala Disdik Tulungagung, Sukowinarno, mengungkapkan bahwa Muhadi telah dikenai hukuman disiplin tingkat sedang.

Sanksi tersebut berupa penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun.

“Yang bersangkutan sudah mendapatkan surat hukuman disiplin sedang, yakni penurunan pangkat dari IV C menjadi IV B selama satu tahun,” jelas Sukowinarno.

Sanksi dijatuhkan menyusul ketidakhadiran Muhadi dalam pelantikan sebagai Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat Disdik Tulungagung, serta mangkir dari tugas pada jabatan barunya hingga saat ini.

Sukowinarno menambahkan, meski sanksi telah dijatuhkan, proses penanganan kasus tersebut masih berlanjut.

Kini menunggu keputusan lanjutan dari instansi yang memiliki kewenangan lebih tinggi terkait kemungkinan tindak lanjut atas pelanggaran disiplin tersebut.

“Untuk kelanjutannya seperti apa, kami masih menunggu informasi dan keputusan lanjutan dari pihak yang lebih berwenang,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menegaskan bahwa penanganan kasus pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) telah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menyebut seluruh tahapan pemeriksaan telah dijalankan oleh tim yang berwenang.

“Terkait kasus Pak Muhadi yang mangkir, itu sudah diserahkan kepada pihak terkait. Sudah dipanggil dan diperiksa oleh tim,” kata Gatut.

Menurutnya, pemerintah daerah hanya menjalankan sistem kelembagaan yang diatur undang-undang.

Oleh karena itu, polemik yang berkembang di ruang publik dinilai tidak perlu diperpanjang.

“Kinerja kita ini kerja kelembagaan. Semua dilaksanakan sesuai aturan. Soal potensi sanksi lanjutan, ditunggu saja,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Muhadi mengonfirmasi telah mengirimkan surat keberatan kepada Bupati Tulungagung terkait penempatan jabatannya.

Dia menyatakan langkah tersebut ditempuh sesuai ketentuan aturan yang dijamin undang-undang. (sri/c1/rka)

Editor : Vidya Sajar Fitri
#muhadi #disdik tulungagung #Pemkab Tulungagung #PGRI Tulungagung