Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Enggan Perpanjang Polemik, Muhadi Tegaskan Masih Tetap di Jabatan Fungsional

Sandy Sri Yuwana • Jumat, 30 Januari 2026 | 07:48 WIB
Ketua PGRI Kabupaten Tulungagung Muhadi saat mengikuti jalan sehat pada November 2025 lalu. (INSTAGRAM PGRI TULUNGAGUNG)
Ketua PGRI Kabupaten Tulungagung Muhadi saat mengikuti jalan sehat pada November 2025 lalu. (INSTAGRAM PGRI TULUNGAGUNG)

RADAR TULUNGAGUNG – Polemik jabatan Muhadi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Tulungagung memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan, dijatuhi sanksi disiplin, dan menjadi sorotan publik, Muhadi akhirnya menegaskan sikap terkait posisinya saat ini.

Ketika dikonfirmasi Radar Tulungagung pada Kamis (29/1), Kepala SDN 1 Kampungdalem sekaligus Ketua PGRI Tulungagung, Muhadi, menyampaikan bahwa tetap berada pada jabatan fungsional dan tidak menduduki jabatan struktural sebagai kepala bidang (kabid) PAUD dan pendidikan masyarakat.

“Bukan dikembalikan, tapi tetap pada jabatan fungsional,” ujar Muhadi singkat.

Dia menegaskan bahwa status tersebut menurutnya sudah jelas dan tidak lagi memerlukan penjelasan lebih lanjut.

“Wis jelas kabeh, Mas. Tak kira tidak ada yang perlu diperjelas lagi,” tambahnya.

Muhadi juga menyampaikan permohonan maaf dan memilih untuk tidak memperpanjang polemik yang selama ini berkembang.

“Maaf ya,” ucapnya.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan sikap Muhadi setelah rangkaian panjang persoalan yang bermula dari ketidakhadirannya dalam pelantikan sebagai kabid PAUD dan pendidikan masyarakat pada akhir Desember lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Muhadi mengajukan surat keberatan atas promosi jabatan tersebut dengan alasan usia pensiun yang sudah dekat serta pertimbangan administratif.

Kasus ini kemudian berlanjut dengan pemeriksaan oleh tim gabungan dari inspektorat, BKPSDM, dan bagian hukum, serta berujung pada dijatuhkannya sanksi disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat dari IV C menjadi IV B.

Dengan pernyataan terbaru ini, Muhadi menegaskan bahwa tidak lagi mempersoalkan jabatan struktural yang sempat ditetapkan dan memilih tetap menjalankan tugas sebagai ASN dalam jabatan fungsional. (sri/c1/rka)

Editor : Vidya Sajar Fitri
#pgri #muhadi #Polemik Jabatan #disdik tulungagung #asn