RADAR TULUNGAGUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung tengah menyiapkan rencana penerapan rekayasa lalu lintas di Gang 5 Jalan Ahmad Yani Timur, tepatnya di sisi barat Mapolres Tulungagung.
Rencana tersebut diproyeksikan mulai dilakukan pada tahun ini sebagai bagian dari upaya penataan lalu lintas di kawasan perkotaan yang dinilai semakin padat.
Kabid Lalu Lintas Dishub Tulungagung, Panji Putranto, mengungkapkan bahwa lokasi tersebut selama ini kerap menjadi titik keruwetan arus kendaraan.
Penyebab utamanya adalah pertemuan arus dari dua arah yang saling berlawanan, sementara lebar jalan relatif terbatas dan tidak sebanding dengan volume kendaraan yang melintas.
“Di Gang 5 Jalan Ahmad Yani Timur itu sering terjadi kepadatan. Arus kendaraan datang dari dua arah yang berlawanan, sementara volume kendaraan cukup tinggi, sehingga rawan terjadi penumpukan,” terang Panji.
Menurutnya, kondisi tersebut semakin terasa pada jam-jam sibuk, baik pagi hari saat aktivitas perkantoran dan sekolah dimulai maupun sore hingga malam hari ketika arus kendaraan kembali meningkat.
Tak jarang, kepadatan lalu lintas di titik tersebut berdampak pada ruas jalan di sekitarnya.
Untuk itu, Dishub Tulungagung menilai perlu adanya penataan ulang pola lalu lintas guna meningkatkan kelancaran dan keselamatan pengguna jalan.
Namun demikian, penerapan rekayasa lalu lintas tidak akan langsung diberlakukan secara permanen.
Dishub terlebih dahulu akan melakukan uji coba setelah seluruh rambu pendukung terpasang.
“Prinsipnya nanti dilakukan uji coba dulu. Kalau rambu sudah terpasang dan kondisi memungkinkan, baru kita lihat bagaimana dampaknya di lapangan,” jelasnya.
Panji menambahkan bahwa hingga saat ini rencana uji coba tersebut masih bersifat tentatif.
Dishub masih terus memantau perkembangan situasi lalu lintas serta melakukan kajian teknis sebelum menentukan waktu pelaksanaan secara pasti.
“Masih menunggu perkembangan selanjutnya. Kami tidak ingin terburu-buru karena harus disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan,” imbuhnya.
Sebagai bagian dari upaya penataan lalu lintas di wilayah perkotaan, Dishub Tulungagung sebelumnya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 170 juta dari APBD 2026.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pengadaan sekitar 130 rambu lalu lintas baru yang akan dipasang di berbagai titik strategis, termasuk lokasi-lokasi yang dinilai rawan kepadatan maupun rawan pelanggaran.
Rambu-rambu tersebut nantinya tidak hanya berfungsi sebagai penunjuk arah, tetapi juga sebagai sarana pengendalian lalu lintas agar pengendara lebih tertib dan memahami pola rekayasa yang diterapkan.
"Dengan adanya rencana rekayasa lalu lintas di Gang 5 Jalan Ahmad Yani Timur ini diharapkan dapat mengurangi potensi kemacetan, meningkatkan kelancaran arus kendaraan, serta menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat," pungkas Panji. (*/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri