RADAR TULUNGAGUNG – Sebanyak 27 aparatur sipil negara (ASN) mengambil sumpah/janji jabatan fungsional pada Senin (9/2).
Pelantikan yang dilakukan Bupati Tulungagung ini sebagai kewajiban hukum yang tidak bisa ditawar karena berkaitan langsung dengan legalitas pelaksanaan tugas ASN sehari-hari.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengatakan, pelantikan jabatan fungsional merupakan amanat peraturan perundang-undangan.
Jika tidak dilaksanakan, maka berpotensi menimbulkan persoalan administratif hingga implikasi terhadap kinerja perangkat daerah terkait.
“Ini kegiatan yang wajib dilaksanakan. Kalau tidak, akan berimplikasi pada pelaksanaan tugas dan tanggung jawab ASN itu sendiri,” tegas Gatut Sunu.
Pelantikan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional, serta ditegaskan kembali dalam PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa setiap PNS yang pertama kali diangkat dalam jabatan fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah atau janji jabatan sesuai agama dan kepercayaannya.
“Ketentuannya sudah jelas. Sifatnya wajib. Sama seperti jabatan struktural, baik promosi maupun mutasi, semuanya harus dilantik oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini bupati,” ujarnya.
Dari total 27 pejabat fungsional yang dilantik, 11 orang berasal dari sektor kesehatan. Rinciannya terdiri dari 1 terapis gigi, 1 apoteker, 1 perawat, serta 7 administrator kesehatan. Di bidang pendidikan terdapat 5 pejabat fungsional, yakni 4 penilai dan 1 guru.
Sementara di bidang teknis terdapat 11 pejabat fungsional, meliputi 4 analis sumber daya manusia aparatur, 1 pengelola pengadaan barang dan jasa, 2 pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, serta 4 surveyor pemetaan.
Para pejabat fungsional tersebut berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) antara lain dinas kesehatan, RSUD dr Iskak, dinas pendidikan, BKPSDM, unit pengadaan barang dan jasa, inspektorat, serta dinas pekerjaan umum.
Gatut Sunu menegaskan, tahun ini jumlah pejabat fungsional pertama yang dilantik masih 27 orang.
Namun tidak menutup kemungkinan akan ada pelantikan lanjutan pada tahun berikutnya apabila terjadi peralihan atau pengangkatan jabatan fungsional baru.
“Kalau ke depan ada PNS yang pertama kali diangkat dalam jabatan fungsional baru, ya harus dilakukan pelantikan lagi,” katanya.
Dia juga meluruskan anggapan soal kekosongan jabatan fungsional. Menurutnya, jabatan fungsional pada prinsipnya tidak kosong karena ASN telah terpetakan sesuai keahlian masing-masing.
Kekosongan justru lebih mungkin terjadi pada jabatan struktural.
“Jabatan fungsional itu berbasis keahlian. Di rumah sakit misalnya ada apoteker, analis, dan seterusnya. Mereka sudah ada dan terpetakan. Yang bisa kosong justru jabatan struktural,” jelasnya.
Meski demikian, ASN yang menduduki jabatan fungsional tetap memiliki peluang beralih ke jabatan struktural sepanjang mendapat amanah dari PPK.
“Kuncinya ada di bupati sebagai PPK,” pungkasnya.(sri/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri