RADAR TULUNGAGUNG – Belum jelasnya revitalisasi Pasar Campurdarat menuai sorotan dari kalangan dewan.
Bahkan, legislator Tulungagung memperkirakan hal tersebut bisa saja dipicu belum genapnya mandatory spending pada sektor infrastruktur. Karena itu, sektor lain belum tersentuh secara maksimal.
Anggota Komisi C DPRD Tulungagung, Dio Jordy Alvian, mengakui pemenuhan mandatory spending infrastruktur memang belum optimal.
“Memang mungkin tertundanya itu karena anggaran untuk memenuhi mandatory spending infrastruktur di Tulungagung sendiri belum terpenuhi,” ujarnya.
Menurut dia, secara regulasi, pemerintah daerah wajib mengalokasikan persentase tertentu dari APBD untuk sektor infrastruktur.
Namun, kemampuan fiskal yang terbatas membuat ruang gerak menjadi sempit. Akibatnya, sejumlah proyek strategis harus antre.
Dio menilai kondisi ini tak bisa dibiarkan berlarut. Menurutnya, pemda masih punya peluang mengoptimalkan sumber pendanaan lain di luar APBD murni, seperti dana alokasi khusus (DAK) maupun dukungan dari APBN dan bantuan provinsi.
“Kalau menurut saya, bisa diambilkan dari DAK atau dana pusat yang mungkin bersumber dari APBN maupun kementerian terkait, atau juga dari bantuan provinsi,” tambahnya.
Sekadar diketahui, lima tahun berlalu sejak kebakaran besar melanda Pasar Campurdarat, wajahnya belum sepenuhnya pulih.
Bangunan yang dulu hangus terbakar masih berdiri dengan perbaikan seadanya.
Upaya pengajuan revitalisasi ke pemerintah pusat disebut sudah dilakukan berkali-kali. Namun hingga awal 2026 belum ada lampu hijau.
Tanpa kucuran anggaran besar, pembangunan ulang total mustahil dilakukan hanya dengan mengandalkan kemampuan fiskal daerah.
Tahun ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tulungagung hanya mengalokasikan sekitar Rp 2 miliar dari APBD.
Dana tersebut bahkan harus dibagi dalam 11 paket pekerjaan untuk 20 pasar di seluruh Tulungagung.
Artinya, porsi untuk Campurdarat jelas sangat terbatas. Lebih pada pembenahan minor agar aktivitas perdagangan tetap berjalan dan bangunan tidak makin rusak.
Di sinilah persoalannya. Ketika mandatory spending infrastruktur belum terpenuhi, prioritas pembangunan otomatis tersaring ketat.
Proyek yang membutuhkan anggaran besar seperti revitalisasi pasar pun sulit mendapat ruang.
Komisi C DPRD Tulungagung, lanjut politikus PDI Perjuangan ini, akan terus melakukan pengawasan dan pembahasan bersama OPD teknis agar program prioritas tetap berjalan.
Dia menegaskan, infrastruktur bukan sekadar kewajiban administratif dalam dokumen APBD.
“Sektor infrastruktur itu strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Jadi, pemenuhan mandatory spending ini bukan hanya soal aturan, tapi kebutuhan riil masyarakat,” tegasnya.(*/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri