RADAR TULUNGAGUNG - Upaya pelestarian warisan sejarah di Tulungagung terus berlanjut.
Sebanyak lima objek bersejarah kini diajukan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya setelah melalui proses kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Tulungagung.
Kelima objek tersebut meliputi Makam KH Abu Mansur di Desa Tawangsari, Kecamatan Kedungwaru.
Makam Raden Jayengkusuma di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban; Makam Tumenggung Surontani di Desa Wajak Kidul, Kecamatan Boyolangu; Arca Gayatri di Kecamatan Boyolangu; serta Monumen Dam Cluwok di Desa Bono, Kecamatan Boyolangu.
Ketua TACB Tulungagung, Heru Mujiono mengatakan, seluruh objek tersebut telah dikunjungi secara langsung oleh tim untuk kepentingan penyusunan kajian akademis.
Kajian itu menjadi dasar rekomendasi sebelum diajukan kepada bupati untuk ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya.
“Kami sudah melakukan kunjungan lapangan dan menyusun kajian untuk lima objek tersebut. Semua memiliki nilai sejarah penting bagi Tulungagung,” ujarnya.
Menurut Heru, hasil kajian tersebut selanjutnya akan dibahas dalam sidang penetapan cagar budaya yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu mendatang.
Sidang tersebut menjadi tahapan penting sebelum rekomendasi resmi disampaikan kepada Bupati Tulungagung.
Jika disetujui, kelima objek itu akan menambah daftar cagar budaya di Tulungagung yang telah ditetapkan sebelumnya.
Penambahan ini dinilai penting sebagai bentuk perlindungan terhadap warisan sejarah daerah.
Heru menambahkan, selama proses kajian, tim juga menemukan berbagai nilai historis dan tradisi yang masih melekat di sekitar objek.
Hal ini memperkuat alasan bahwa objek-objek tersebut layak dilestarikan.
“Tidak hanya bendanya, tetapi juga nilai sejarah dan tradisi yang menyertainya. Ini menjadi bagian penting dari identitas Tulungagung,” jelasnya.
Penetapan cagar budaya diharapkan tidak hanya menjaga kelestarian peninggalan sejarah, tetapi juga memberi manfaat bagi masyarakat sekitar, baik dari sisi edukasi, budaya, maupun potensi pengembangan wisata sejarah.
Dengan adanya perlindungan resmi, objek-objek tersebut diharapkan tetap terjaga dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.(*/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri