RADAR TULUNGAGUNG – Bangunan liar yang berdiri di atas saluran drainase di samping barat SMAN 1 Campurdarat, Tulungagung, Rabu (18/2), dibongkar Satpol PP Tulungagung.
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Bangunan tersebut diketahui milik salah satu perangkat Desa Ngentrong.
Karena berdiri di atas saluran drainase, keberadaannya dinilai mengganggu fungsi saluran air serta berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, terutama saat musim hujan.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Tulungagung, Danang Febriantoro mengatakan, pembongkaran telah melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum dilakukan penertiban, pemilik bangunan terlebih dahulu diminta mengisi surat pernyataan bermaterai.
“Prosesnya sudah sesuai tahapan. Mulai dari surat pernyataan, kemudian Surat Peringatan I, II, hingga III. Jadi penertiban ini bukan serta-merta, tetapi sudah melalui prosedur,” jelas Danang.
Dia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi bersama dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PU dan PR), badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD), serta Bagian Hukum Setda Tulungagung.
Penertiban di lapangan melibatkan unsur satpol PP, Forkopimcam Campurdarat, dinas PU dan PR, serta UPT Jalan Wilayah Campurdarat.
Proses pembongkaran pun disaksikan langsung pemilik bangunan.
Material hasil pembongkaran turut dibantu pengangkutannya oleh petugas satpol PP bersama dinas PU dan PR untuk kemudian diserahkan kepada pemilik.
Danang menegaskan, penertiban dilakukan untuk menormalisasi fungsi drainase agar kembali sesuai peruntukannya.
Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan memudahkan petugas dalam melakukan pembersihan dan pemeliharaan saluran.
“Drainase harus steril dari bangunan liar agar aliran air lancar dan tidak menimbulkan genangan. Ini juga untuk kepentingan umum,” tegasnya. (*/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri