RADAR TULUNGAGUNG – Puluhan penyandang disabilitas mendatangi kantor Dinas Sosial (Dinsos) Tulungagung pada Senin (2/3/2026).
Mereka mempertanyakan bantuan sosial (bansos) yang tak lagi diterima dalam beberapa bulan terakhir.
Aksi tersebut dipicu keluhan sejumlah anggota yang sebelumnya rutin menerima bantuan. Bantuan yang dimaksud seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Namun belakangan pencairannya terhenti tanpa penjelasan yang jelas.
Ketua Persatuan Cacat Tubuh (Percatu) Tulungagung, Didik Prayitno mengatakan, kedatangan mereka untuk meminta kejelasan, mengingat beberapa jenis bantuan sudah tidak menghampiri mereka.
“Ada yang sudah beberapa bulan tidak cair. Bahkan, ada yang hampir setahun belum menerima bantuan,” ujarnya.
Menurut Didik, mayoritas yang terdampak sebelumnya menerima PKH dengan nominal sekitar Rp 300 ribu per bulan yang dicairkan per tiga bulan.
Dia menilai penyandang disabilitas seharusnya menjadi kelompok prioritas dalam program bantuan sosial pemerintah.
“Setahu kami, disabilitas termasuk yang diutamakan. Karena itu, kami kaget ketika bantuan tiba-tiba tidak cair,” tambahnya.
Pria paro baya ini menjelaskan bahwa data kategori desil anggotanya tiba-tiba berubah tanpa adanya survei atau pendataan sehingga tidak memenuhi persyaratan untuk dapat bantuan.
"Tiba-tiba pada 2026 ini ada yang kategori desilnya naik. Padahal, teman-teman tidak ada yang merasa dilakukan survei," katanya.
Sementara itu, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Tulungagung, Fahmi Alif Aldianto menyebut, penghentian bantuan terjadi karena beragam faktor administratif dan pembaruan data.
Seperti persoalan rekening, ada yang belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan masuk kategori desil yang tidak lagi memenuhi syarat.
"Ada banyak hal yang jadi pemicunya,” jelasnya.
Dari hasil pengecekan sementara, dua orang terkendala pada rekening dan KKS.
Empat orang lainnya sebenarnya masuk kategori desil 1 sampai 4. Namun, perlu pengusulan ulang melalui pemerintah desa atau kelurahan. Sementara enam orang masuk desil 6 sampai 10 sehingga tidak lagi masuk prioritas penerima.
Dia menyebutkan, kondisi tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. Termasuk penentuan perubahan desil.
Pihak dinsos di daerah hanya bisa mengusulkan pembaruan. Diusulkan oleh pemdes, kemudian hasilnya tiga bulan sejak diusulkan pembaruan.
"Apabila desil saat ini tidak sesuai dengan kondisi riil, silakan mengusulkan pembaruan desil. Bisa melalui pemdes atau mandiri melalui aplikasi dan website cek bansos," imbuhnya.
Selain itu, terdapat satu penerima yang dinonaktifkan karena dugaan penggunaan bantuan tidak sesuai peruntukan.
Namun, Fahmi menegaskan yang bersangkutan masih bisa mengajukan sanggahan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) atau aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial.
“Jika memang kondisi di lapangan tidak sesuai dengan data, silakan ajukan pembaruan melalui desa atau kelurahan. Kami siap memfasilitasi,” tandasnya.
Dinsos berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme yang ada tanpa perlu terjadi kesalahpahaman. Sementara para penyandang disabilitas berharap hak mereka sebagai kelompok rentan tetap menjadi perhatian utama pemerintah. (sri/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri