RADAR TULUNGAGUNG – Pemanfaatan identitas kependudukan digital (IKD) di Kabupaten Tulungagung mulai menunjukkan perkembangan.
Hingga saat ini, aktivasi IKD telah mencapai sekitar 20 persen dari total penduduk wajib KTP.
Kabid Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Tulungagung, Sriyono mengatakan, capaian tersebut menjadi pijakan penting dalam proses transformasi administrasi kependudukan menuju sistem digital.
“Untuk sekarang ini perkembangan IKD sekitar 20 persen,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurutnya, keberadaan IKD diharapkan mampu memangkas berbagai proses administrasi yang selama ini identik dengan dokumen fisik dan fotokopi.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat menyimpan berbagai dokumen kependudukan dalam satu platform digital.
Mulai dari KTP elektronik, kartu keluarga (KK), hingga berbagai akta kependudukan dapat diakses langsung melalui ponsel.
Dengan begitu, warga tidak perlu lagi melakukan cetak ulang setiap kali terjadi perubahan data.
“Misalnya dari muda ingin ganti foto, status dari lajang menjadi kawin atau cerai. Kalau setiap perubahan harus cetak fisik, tentu kurang efisien. Di IKD, semua sudah tercantum,” jelasnya.
Selain berfungsi sebagai identitas digital, aplikasi IKD juga dilengkapi sejumlah menu pelayanan administrasi kependudukan.
Masyarakat dapat mengajukan berbagai layanan secara mandiri tanpa harus datang ke kantor desa, kecamatan, maupun dispendukcapil.
Beberapa layanan yang sudah tersedia di antaranya permohonan cetak KK, perubahan data seperti golongan darah dan pendidikan, hingga pengurusan pindah datang melalui Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) serta pemisahan KK.
Dokumen yang diajukan juga tidak lagi membutuhkan legalisasi manual.
Setelah diverifikasi, berkas akan dikirim melalui email pemohon dan dilengkapi barcode sebagai penanda keaslian.
“Warga bisa mencetak sendiri di rumah menggunakan kertas HVS A4. Untuk memastikan keaslian dokumen, cukup memindai barcode melalui aplikasi IKD,” terangnya.
Meski perkembangan aktivasi IKD terus meningkat, dispendukcapil mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam perluasan penggunaan aplikasi tersebut.
Salah satunya keterbatasan perangkat masyarakat yang belum mendukung sistem aplikasi.
Banyak ponsel warga yang memori penyimpanannya sudah penuh atau masih menggunakan sistem operasi di bawah Android 8.
Selain itu, sebagian pengguna iPhone juga mengalami kendala karena perangkatnya bukan versi resmi Indonesia.
Di sisi lain, sistem keamanan IKD juga dibuat cukup ketat karena menyimpan data pribadi masyarakat.
Bahkan, aplikasi tersebut tidak menyediakan fitur “lupa PIN”.
“Ini data pribadi yang sangat rahasia. Kalau lupa PIN, otoritas untuk menghapus hanya ada di petugas dispendukcapil atau kecamatan,” tegas Sriyono.
Untuk memperluas pemanfaatan IKD, Dispendukcapil Tulungagung terus melakukan berbagai upaya sosialisasi dan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Salah satunya melalui strategi jemput bola ke berbagai wilayah.
Petugas dispendukcapil rutin mendatangi desa-desa, termasuk wilayah pegunungan, serta membuka layanan di area publik seperti pasar murah maupun kegiatan masyarakat di GOR pada akhir pekan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas membawa jaringan khusus yang terhubung langsung dengan server pusat untuk memfasilitasi aktivasi IKD secara langsung. (mg3/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri