Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Gatut Sunu Wibowo Ditahan KPK, Wabup Ahmad Baharudin Ambil Alih Tugas Bupati Tulungagung

Dharaka R. Perdana • Senin, 13 April 2026 | 14:38 WIB
Wabup Tulungagung periode 2025-2030 Ahmad Baharudin (Prokopim Pemkab Tulungagung)
Wabup Tulungagung periode 2025-2030 Ahmad Baharudin (Prokopim Pemkab Tulungagung)

RADAR TULUNGAGUNG – Pemkab Tulungagung kini resmi dipimpin oleh Wakil Bupati Ahmad Baharudin menyusul terbitnya Surat Perintah dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut kondisi Bupati Tulungagung yang tengah menjalani masa tahanan.

Baca Juga: Aktivitas di Pemkab Tulungagung Berangsur Normal, Delapan Kepala OPD yang Diperiksa KPK Masih Absen

Surat Perintah bernomor 100.1.4.2/12240/011.2/2026 itu ditetapkan di Surabaya dan menjadi dasar hukum bagi Ahmad Baharudin untuk melaksanakan tugas serta wewenang kepala daerah secara penuh.

Dalam surat tersebut dijelaskan, keputusan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66.

Baca Juga: Profil Gatut Sunuwibowo, Dari Pengusaha Sukses Jadi Bupati Tulungagung hingga Terjaring OTT KPK

Regulasi tersebut mengatur bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan tidak diperkenankan menjalankan tugasnya, dan posisi tersebut secara otomatis dijalankan oleh wakil kepala daerah.

Selain itu, kebijakan ini juga diperkuat dengan Radiogram Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.6/3559/SJ tertanggal 12 April 2026.

Baca Juga: Sosok Gatut Sunu Wibowo Jadi Sorotan, Profil Lengkap Bupati Tulungagung 2025 hingga Isu OTT KPK yang Menghebohkan

Dalam isi perintahnya, Ahmad Baharudin diminta untuk menjalankan seluruh tugas dan wewenang Bupati Tulungagung sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Ia juga diwajibkan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.

Baca Juga: Breaking News: Bupati Tulungagung Terjaring OTT KPK, 16 Orang Diamankan, Dugaan Jual Beli Jabatan Menguat

“Surat Perintah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut,” demikian bunyi keterangan dalam dokumen tersebut.

Dengan terbitnya surat ini, roda pemerintahan di Kabupaten Tulungagung diharapkan tetap berjalan normal di tengah situasi yang berkembang. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#plt bupati tulungagung #tulungagung #Ahmad Baharudin #pelaksana tugas #gatut sunu wibowo