SOLO - Ayam Goreng Widuran, rumah makan legendaris yang telah berdiri sejak 1973 di Kota Solo, kini tengah menuai kontroversi setelah viral di media sosial terkait penggunaan bahan nonhalal tanpa informasi yang jelas kepada pelanggan.
Kabar ini pertama kali mencuat dari ulasan pelanggan di Google Maps yang mempertanyakan penggunaan minyak nonhalal dalam proses pengolahan makanan Ayam Goreng Widuran.
Manajemen Ayam Goreng Widuran membenarkan bahwa kremesan pada ayam goreng mereka memang menggunakan minyak nonhalal, sebuah fakta yang mengejutkan banyak pelanggan muslim yang telah menjadi pelanggan setia selama bertahun-tahun.
Respons dari masyarakat pun cukup keras. Banyak yang menyayangkan kurangnya transparansi informasi mengenai kandungan makanan yang disajikan, terutama di negara dengan mayoritas penduduk muslim.
Salah satu karyawan mengatakan jika mayoritas pelanggannya adalah nonmuslim. Kalau hanya kremesannya saja yang menggunakan bahan nonhalal. “kremesannya saja, kalau minyaknya itu asli Barco,” ujarnya.
Mencuat pengumuman baru yang dilakukan pihak terkait karena ramainya isu di media sosial. “Udah dikasih pengertiannya non-halal. Ya karena viralnya itu,” katanya, Sabtu (24/5/2025). Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak rumah makan telah memasang label “NON-HALAL” secara jelas di semua cabang dan kanal digital resmi mereka.
Mereka juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, dan menyatakan akan lebih terbuka terhadap informasi bahan baku makanan di masa mendatang.
Namun, permintaan maaf ini belum cukup meredam kekecewaan publik. Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut angkat suara, meminta agar kasus ini ditindaklanjuti secara hukum karena dianggap melanggar Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH).
Mereka menilai bahwa selama lebih dari lima dekade, konsumen tidak mendapatkan informasi yang jujur mengenai produk yang mereka konsumsi.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, merespons cepat dengan meminta rumah makan tersebut ditutup sementara.
Dia juga mendorong agar Ayam Goreng Widuran mengurus sertifikasi halal atau secara terbuka menetapkan status non-halal agar tidak membingungkan masyarakat.
Menanggapi kasus ini, Kemenag dan Dinas Perdagangan Kota Solo menyatakan akan mengambil langkah pembinaan dan inspeksi. (*)
Editor : Didin Cahya Firmansyah