Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Viral: Rekening Diblokir PPATK, Seorang Wanita Tak Bisa Bayar Biaya Operasi di Rumah Sakit

Argo Yanuar Pamudyo • Kamis, 31 Juli 2025 | 18:35 WIB
Viral sebuah video yang diunggah akun TikTok yang mengaku tidak bisa membayar biaya operasi karena rekening bank miliknya diblokir.
Viral sebuah video yang diunggah akun TikTok yang mengaku tidak bisa membayar biaya operasi karena rekening bank miliknya diblokir.

JAKARTA — Sebuah video yang diunggah akun TikTok @puput_vinoliaaaa viral di media sosial setelah memperlihatkan seorang wanita yang mengaku tidak bisa membayar biaya operasi karena rekening bank miliknya diblokir.

Dalam video tersebut, sang wanita menunjukkan layar mesin ATM yang menampilkan pesan penolakan transaksi, padahal menurutnya saldo di rekening cukup untuk membayar keperluan medis mendesak.

Video yang diunggah pada Senin (29/7/2025) itu langsung memicu reaksi warganet dan menyita perhatian publik.

Banyak pengguna media sosial yang mengaku khawatir terhadap kebijakan pemerintah, khususnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang disebut-sebut sebagai pihak yang memblokir rekening tersebut.

Dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu, wanita tersebut menyampaikan bahwa ia hendak menarik dana sebesar Rp 28 juta untuk keperluan biaya operasi.

Namun, saat melakukan transaksi di ATM, layar menunjukkan transaksi gagal. Ia kemudian menyebut bahwa rekeningnya telah dibekukan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Salah satu potongan pernyataan dalam video menyebutkan:

“Uangnya ada, tapi enggak bisa ditarik. Kami butuh untuk operasi sekarang, tolong dong...”

Unggahan tersebut langsung menyebar luas di berbagai platform media sosial dan juga diberitakan oleh sejumlah media nasional.

Menanggapi viralnya kejadian ini, sejumlah sumber menyebut bahwa kasus tersebut kemungkinan berkaitan dengan kebijakan pembekuan rekening dormant yang dilakukan oleh PPATK.

Rekening yang dianggap tidak aktif atau mencurigakan dalam jangka waktu tertentu memang dapat diblokir sebagai upaya pencegahan pencucian uang atau tindak kejahatan finansial.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam beberapa kesempatan sebelumnya menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan koordinasi dengan lembaga perbankan, dengan tujuan menjaga sistem keuangan tetap aman.

Meski demikian, banyak pihak mempertanyakan aspek kemanusiaan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Peristiwa ini memicu diskusi luas tentang apakah kebijakan pemblokiran rekening sudah disosialisasikan dengan baik dan adil bagi masyarakat.

Di media sosial, tagar #RekeningDiblokir ramai digunakan. Sejumlah warganet mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap tabungan yang sewaktu-waktu bisa dibekukan tanpa pemberitahuan.

“Uang sendiri tapi tidak bisa diambil. Kalau ada kondisi darurat seperti ini, siapa yang tanggung jawab?” tulis seorang pengguna TikTok dalam kolom komentar video tersebut.

Pengamat keuangan digital menilai bahwa meskipun tujuan PPATK mulia, yakni mencegah tindak pidana keuangan, pelaksanaannya harus mempertimbangkan kondisi sosial dan kemanusiaan. (*)

 

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#rekening diblokir #viral #tiktok