RADAR TULUNGAGUNG - Jagat maya dan publik kembali dihebohkan dengan kabar serius mengenai konsultasi dugaan tindak pidana yang menyeret nama Ferry Irwandi.
Ferrt Irwandi sendiri seorang konten kreator, CEO Malaka Project, dan aktivis yang dikenal sangat vokal dalam menyuarakan berbagai isu di Indonesia.
Senin, (8/9/2025, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juintah Omboh Sembiring, didampingi oleh dua perwira tinggi lainnya, yakni Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Freddy Ardianzah, mendatangi Polda Metro Jaya.
Tujuan kedatangan para jenderal ini adalah untuk konsultasi hukum terkait temuan dugaan tindak pidana yang mereka klaim dilakukan Ferry Irwandi.
Langkah ini sontak memicu reaksi tegas dari Ferry Irwandi yang menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum dan menegaskan dirinya tidak akan gentar.
Baca Juga: Sri Mulyani Hadir di Rapat Kabinet, Menko Bidang Ekonomi Bantah Menteri Keuangan Mengundurkan Diri
Brigjen Sembiring menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Polda Metro Jaya adalah untuk berkonsultasi mengenai hasil dari patroli siber yang telah mereka lakukan.
"Kami menemukan hasil dari patroli siber terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi," ujar Jenderal Sembiring.
Meskipun belum merinci secara jelas dugaan tindak pidana spesifik yang dituduhkan, Brigjen Sembiring sempat menyinggung adanya kaitan dengan pernyataan Ferry Irwandi mengenai algoritma internet.
Baca Juga: Sah, Purbaya Yudhi Sadewa Menggantikan Sri Mulyani Sebagai Menteri Keuangan, Ini Rekam Jejaknya
Pihak TNI juga mengklaim telah berupaya menghubungi Ferry, namun nomor teleponnya disebut "mati" atau tidak dapat dihubungi.
Klaim ini, yang disampaikan setelah penemuan dari patroli siber, menunjukkan keseriusan pihak militer dalam menanggapi konten dan aktivitas digital yang mereka nilai bermasalah.
Menanggapi tudingan dan klaim dari pihak TNI ini, Ferry Irwandi tidak tinggal diam. Ia segera memberikan respons terbuka dan menantang melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @irwandiferry.
Dengan tegas, Ferry membantah klaim TNI yang menyatakan dirinya tidak bisa dihubungi.
"Saya tidak lari kemana-mana, setelah nomor saya didoxxing pun saya enggak pernah ganti nomor, jadi sampai sekarang kalau bilang pernah coba kontak, saya tidak pernah dikontak. Terima kasih," tulis Ferry.
Dia pun menegaskan bahwa masih berada di Jakarta dan tidak akan menghindar ke negara lain seperti Singapura atau China.
Ia bahkan menyatakan tidak mengetahui secara pasti dugaan tindak pidana apa yang dituduhkan kepadanya.
Baca Juga: 10 Fakta Unik tentang Sejarah Internet yang Jarang Diketahui
Respons Tegas Ferry Irwandi: Tidak Lari, Tidak Takut, Tidak Diam!
Sikap Ferry Irwandi tidak hanya berhenti pada bantahan; ia juga menekankan kesiapannya menghadapi segala konsekuensi hukum yang mungkin terjadi.
Dalam unggahannya, ia menyatakan, "Oh ya satu lagi, saya siap menghadapi semuanya, tenang saja, saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut,".
Pernyataan ini menunjukkan ketegasan dan keberaniannya dalam membela diri di hadapan tudingan yang dialamatkan kepadanya oleh institusi militer.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan bersikap sebagai "playing victim" atau merengek, melainkan siap menjalani proses hukum jika memang itu yang harus terjadi, karena "ini kan negara hukum, kita jalani bersama," tuturnya.
Lebih lanjut, dalam pesan penutupnya, Ferry secara lantang menyuarakan pentingnya kebebasan berpikir dan menyuarakan pendapat. Ia menulis, "Saya sampaikan satu hal, ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara,".
Unggahan ini, yang bernuansa tantangan terbuka terhadap pihak yang ia sebut sebagai jenderal, menarik perhatian publik karena menyentuh inti isu kebebasan berpendapat di ruang digital.
Pernyataan ini menjadi poin kunci dari perlawanannya, mengindikasikan bahwa dugaan pidana yang dituduhkan kepadanya mungkin berkaitan dengan gagasan atau kritik yang ia sampaikan melalui platform digitalnya.
Kasus dugaan tindak pidana yang mencuat ini, yang melibatkan seorang aktivis digital vokal seperti Ferry Irwandi dengan pihak TNI, menambah daftar panjang perhatian publik terhadap diskursus kebebasan berpendapat dan peran aktivisme di era digital.
Dengan rekam jejaknya sebagai figur publik yang berani menyuarakan berbagai isu penting di Indonesia, responsnya yang tidak lari, tidak takut, dan tidak diam menjadi sorotan banyak pihak.
Langkah hukum selanjutnya dari kedua belah pihak akan menjadi perhatian publik, terutama bagaimana kasus ini akan memengaruhi batasan kebebasan berekspresi di era digital, khususnya ketika berhadapan dengan institusi negara. ****
Editor : Dharaka R. Perdana