RADAR TULUNGAGUNG - Foto surat pernyataan orang tua (ortu) murid berlogo MTsN 2 Brebes terkait program makan bergizi gratis (MBG) yang beredar di media sosial (medsos) menuai perhatian publik.
Sebab, dokumen yang mencantumkan kesediaan orang tua murid MTsN 2 Brebes tidak menuntut secara hukum bila ada persoalan dalam program tersebut, misalnya keracunan.
Kementerian Agama (Kemenag) pun mengaku tidak mengeluarkan surat tersebut.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Nyayu Khodijah hanya memberikan jawaban singkat saat dikonfirmasi.
"Sebaiknya langsung ke Kemenag Brebes saja," ucapnya kemarin (16/9). Menurut Nyayu, Kemenag tidak menginstruksikan untuk membuat surat penyataan itu.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengungkapkan, dia juga mendapati informasi serupa dari sekolah umum. "Tidak hanya di madrasah," katanya.
Menurut dia, surat tersebut menunjukkan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) dan jaringan di bawahnya, tidak bersedia bertanggungjawab bila terjadi keracunan atau kondisi negatif lainnya. "Menurut saya ini ngawur," katanya. ****
Editor : Dharaka R. Perdana