RADAR TULUNGAGUNG - Kasus dugaan ujaran kebencian kembali menyita perhatian publik. Resbob ditangkap oleh kepolisian setelah videonya yang diduga menghina suku Sunda viral di media sosial.
Youtuber bernama asli Adimas Firdaus itu diamankan aparat setelah beberapa hari menjadi buronan dan menuai kemarahan warganet.
Penangkapan dilakukan di wilayah Jawa Timur pada Senin, 15 Desember 2025. Resbob ditangkap setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.
Video pernyataannya saat siaran langsung dinilai mengandung unsur rasis dan menghina salah satu suku di Indonesia.
Kasus ini dengan cepat menjadi perbincangan luas. Tak hanya soal Resbob ditangkap, dampak sosial yang ditimbulkan juga cukup besar.
Kediaman Resbob dikabarkan sempat didatangi massa. Situasi tersebut membuat ibu Resbob ketakutan hingga harus mengungsi ke tempat yang lebih aman.
Baca Juga: Viral YouTuber Resbob Hina Orang Sunda, Wakil Gubernur Jabar Murka dan Minta Polisi Bertindak Cepat
Viral dan Memicu Kemarahan Publik
Konten yang dibuat Resbob saat live streaming menuai kecaman luas dari masyarakat, khususnya warga Sunda.
Ucapannya dianggap melecehkan identitas suku tertentu dan memicu kemarahan publik. Gelombang kecaman pun meluas di berbagai platform media sosial.
Tak hanya Resbob, adiknya yang juga dikenal sebagai kreator konten, Muhammad Jana alias Bigmo, ikut menjadi sasaran teror warganet.
Publik meluapkan amarahnya karena menilai pernyataan Resbob telah melampaui batas kebebasan berekspresi.
Pemeriksaan Intensif di Polda Jabar
Usai ditangkap, Resbob langsung dibawa ke Jawa Barat dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jabar. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rojmawan membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Hendra, penyidik telah melakukan diskusi dengan berbagai pihak sebelum melanjutkan proses hukum.
Pihak kepolisian menyesalkan ucapan Resbob yang dinilai menghina salah satu suku dan bermuatan ujaran kebencian.
“Kasus ini tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku. Pernyataan tersangka memenuhi unsur pidana ujaran kebencian,” ujarnya.
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai 6 tahun penjara.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa konten digital memiliki konsekuensi hukum. Aparat menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh melanggar norma, etika, serta menghina identitas suku, agama, ras, dan antargolongan.
Latar Belakang Keluarga Ikut Disorot
Seiring mencuatnya kasus Resbob, latar belakang keluarganya juga ikut menjadi sorotan publik. Ternyata, ayah Resbob, Muhammad Nasihan, pernah tersandung kasus hukum yang cukup besar.
Fakta tersebut sempat diungkap oleh Bigmo dalam sebuah konten bersama komika Panji Pragiwaksono. Dalam perbincangan itu, Bigmo mengakui bahwa ayahnya pernah menjalani hukuman pidana.
Muhammad Nasihan diketahui pernah terjerat kasus korupsi di Batam. Ia terlibat dalam dugaan korupsi dana asuransi kesehatan dan dana pensiun atau jaminan hari tua (JHT) Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Baca Juga: Isu Perselingkuhan Inara Rusli Viral di Media Sosial, Publik Ramai Berdebat soal Kebenarannya
Vonis Kasus Korupsi Ayah Resbob
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp55 miliar. Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan kepada Muhammad Nasihan.
Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp600 juta. Kasus lama ini kembali mencuat seiring viralnya kasus Resbob, meski keduanya merupakan perkara hukum yang berbeda. ****
Editor : Dharaka R. Perdana