Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Viral Penolakan Uang Tunai di Roti O Jakarta, BI Ikut Buka Suara: Nenek-Nenek Tak Boleh Ditolak, Ini Aturan Resminya!

Zahrotul Afkarina • Rabu, 24 Desember 2025 | 17:30 WIB
Kasus penolakan uang tunai kembali menyedot perhatian publik setelah sebuah video viral memperlihatkan nenek-nenek ditolak saat hendak membeli roti di gerai Roti Om, kawasan Halte Basebas, Jakarta.
Kasus penolakan uang tunai kembali menyedot perhatian publik setelah sebuah video viral memperlihatkan nenek-nenek ditolak saat hendak membeli roti di gerai Roti Om, kawasan Halte Basebas, Jakarta.

RADAR TULUNGAGUNG - Kasus penolakan uang tunai kembali menyedot perhatian publik setelah sebuah video viral memperlihatkan nenek-nenek ditolak saat hendak membeli roti di gerai Roti O, kawasan Halte Basebas, Jakarta.

Peristiwa ini memicu perdebatan luas di media sosial, terutama terkait hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha dalam menerima alat pembayaran yang sah.

Video tersebut menunjukkan momen ketika para nenek hendak bertransaksi menggunakan uang tunai, namun ditolak oleh pihak penjual.

Baca Juga: Viral Gerai Roti Hanya Terima QRIS Tolak Tunai, Nenek Jadi Korban hingga Manajemen Akhirnya Buka Suara

Alasan penolakan disebut karena sistem pembayaran di gerai tersebut hanya melayani transaksi non-tunai.

Penolakan uang tunai ini sontak menuai kritik, mengingat tidak semua lapisan masyarakat terbiasa atau memiliki akses ke pembayaran digital.

Menanggapi viralnya kasus penolakan uang tunai tersebut, Bank Indonesia (BI) akhirnya angkat bicara.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Diani Pragoso, menegaskan bahwa uang tunai masih memiliki peran yang sangat penting sebagai alat pembayaran di Indonesia.

BI Dorong Non-Tunai, Tapi Uang Tunai Tetap Sah

Ramdan menjelaskan bahwa Bank Indonesia memang terus mendorong penggunaan transaksi non-tunai di tengah masyarakat.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan kecepatan transaksi, keamanan pembayaran, serta memberikan kemudahan bagi pengguna.

Selain itu, sistem non-tunai juga dinilai mampu meminimalkan risiko peredaran uang palsu.

Namun demikian, BI menegaskan bahwa dorongan terhadap transaksi digital tidak serta-merta menghilangkan peran uang tunai.

Menurutnya, uang tunai tetap dibutuhkan dan digunakan secara luas di berbagai daerah di Indonesia.

“Penggunaan uang tunai masih sangat diperlukan, terutama karena adanya keragaman demografi masyarakat serta tantangan geografis dan teknologi di berbagai wilayah,” ujar Ramdan dalam keterangannya, Minggu (21/12).

Tantangan Geografis dan Digitalisasi Pembayaran

Indonesia memiliki kondisi geografis yang luas dan beragam, mulai dari wilayah perkotaan hingga pelosok desa.

Tidak semua daerah memiliki infrastruktur digital yang memadai untuk mendukung pembayaran non-tunai secara optimal.

Baca Juga: Resbob Ditangkap Polisi, Youtuber Diduga Hina Suku Sunda Terancam 6 Tahun Penjara, Fakta Keluarga Ikut Disorot

Di sisi lain, tidak semua masyarakat, terutama kelompok lanjut usia, akrab dengan teknologi digital.

Kasus nenek-nenek yang mengalami penolakan uang tunai dinilai menjadi contoh nyata adanya kesenjangan tersebut.

BI menilai, dalam kondisi seperti ini, uang tunai masih menjadi instrumen pembayaran paling inklusif karena dapat digunakan oleh semua kalangan tanpa memerlukan perangkat atau akses teknologi tertentu.

Baca Juga: Dua Pelari Meninggal saat Ikut Siksorogo Lawu Ultra 2025, Medan Ekstrem dan Dugaan Serangan Jantung Ungkap Fakta Mengejutkan

Aturan Hukum: Menolak Rupiah Bisa Melanggar Undang-Undang

Lebih jauh, Bank Indonesia juga mengingatkan adanya ketentuan hukum yang mengatur kewajiban menerima uang rupiah.

Ramdan merujuk pada Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai alat pembayaran.

Artinya, pelaku usaha pada prinsipnya wajib menerima pembayaran menggunakan uang tunai rupiah.

Adapun pengecualian terhadap larangan tersebut hanya berlaku jika pihak yang menerima pembayaran meragukan keaslian uang rupiah yang diserahkan.

Di luar alasan tersebut, penolakan dapat dianggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaku Usaha Diminta Lebih Bijak

BI berharap para pelaku usaha dapat lebih bijak dalam menerapkan sistem pembayaran di tempat usahanya.

Digitalisasi pembayaran memang penting, namun tidak boleh mengabaikan hak konsumen, terutama kelompok masyarakat rentan seperti lansia.

Baca Juga: Pernyataan Purbaya Yudhi Sadewa Soal Ekonomi Viral, Picu Perdebatan Panjang hingga Adu Data Antar Warganet

Kasus penolakan uang tunai di Roti Om Jakarta ini diharapkan menjadi pelajaran bersama, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat.

Transisi menuju ekonomi digital seharusnya dilakukan secara inklusif, tanpa meninggalkan siapa pun.

Dengan klarifikasi dari Bank Indonesia, publik kini memiliki pemahaman yang lebih jelas bahwa uang tunai masih sah dan wajib diterima sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Ke depan, keseimbangan antara transaksi digital dan tunai menjadi kunci agar sistem pembayaran nasional tetap adil dan merata.***

Editor : Vidya Sajar Fitri
#Roti O menolak uang tunai #bank indonesia (bi) #uu mata uang #Roti O Jakarta