Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Viral Curhat Jarak Sekolah 114 Km dari Rumah, Guru ASN Nur Aini Bangil Justru Dipecat Permanen, Ini Penjelasan Lengkap BKPSDM

Vidya Sajar Fitri • Rabu, 31 Desember 2025 | 03:18 WIB
Guru ASN, Nur Aini, dipecat usai curhat soal jarak sekolah.(ilustrasi AI)
Guru ASN, Nur Aini, dipecat usai curhat soal jarak sekolah.(ilustrasi AI)

RADAR TULUNGAGUNG - Kasus guru ASN Nur Aini dipecat usai curhat soal jarak sekolah sejauh 114 kilometer dari rumahnya menjadi sorotan publik nasional.

Kisah perjuangan Nur Aini, guru asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, sempat viral di media sosial dan menuai simpati luas.

Namun di balik viralnya narasi tersebut, pemerintah daerah tetap menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Guru ASN Nur Aini dipecat setelah dinilai melanggar aturan disiplin kepegawaian karena tidak masuk kerja selama lebih dari 28 hari tanpa keterangan yang sah.

Keputusan ini sekaligus menutup polemik panjang yang ramai diperbincangkan warganet.

Nur Aini, 38, sebelumnya bertugas sebagai guru di SD Negeri 2 Mororejo, Kecamatan Tosari, wilayah pegunungan di kaki Gunung Bromo.

Dalam video yang beredar luas, ia mengaku harus menempuh perjalanan sekitar 114 kilometer pulang-pergi dari rumah menuju sekolah.

Kondisi geografis yang berat dan jarak tempuh ekstrem itulah yang menjadi inti curhatannya.

Viral Curhat Guru di Medsos, Publik Bersimpati

Curhatan Nur Aini menyebar luas di berbagai platform media sosial.

Banyak warganet yang merasa prihatin, menilai Nur Aini sebagai potret guru yang berjuang di wilayah terpencil dengan segala keterbatasan.

Tak sedikit pula yang mendesak pemerintah daerah agar memberikan kebijakan khusus, termasuk mutasi atau solusi penugasan.

Namun, simpati publik ternyata tidak sejalan dengan hasil pemeriksaan administrasi kepegawaian.

Guru ASN Nur Aini dipecat bukan semata karena curhatnya viral, melainkan karena persoalan kehadiran yang dinilai melanggar aturan disiplin ASN.

Penjelasan Resmi BKPSDM Kabupaten Pasuruan

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Lambarsari, menegaskan bahwa keputusan pemberhentian telah melalui prosedur dan audit yang ketat.

Menurut Devi, berdasarkan hasil pemeriksaan, Nur Aini tercatat tidak melaksanakan kewajiban masuk kerja selama lebih dari 28 hari secara berturut-turut tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara administrasi.

“Ketidakhadiran tersebut masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Devi dalam keterangannya.

Ia menambahkan, kasus ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 4 huruf F yang mewajibkan ASN masuk kerja dan menaati jam kerja.

Mengapa Berujung Pemberhentian Tetap?

Dalam aturan tersebut, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 28 hari atau lebih dapat dikenai sanksi pemberhentian tetap.

Berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya mengeluarkan keputusan pemberhentian terhadap Nur Aini.

Devi menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa mengabaikan fakta kehadiran di lapangan, meski narasi perjuangan Nur Aini mendapat perhatian luas di media sosial.

“Viral atau tidaknya suatu kasus tidak bisa mengesampingkan aturan hukum yang berlaku bagi ASN,” tegasnya.

Versi Nur Aini: Beratnya Medan dan Jarak Tempuh

Di sisi lain, Nur Aini memiliki versinya sendiri. Dalam video yang ia unggah, ia menuturkan bahwa kondisi medan pegunungan, jarak yang jauh, serta keterbatasan transportasi menjadi tantangan besar dalam menjalankan tugasnya sebagai guru.

Narasi tersebut memicu perdebatan publik mengenai sistem penempatan guru, pemerataan pendidikan, serta kebijakan penugasan ASN di wilayah terpencil.

Meski demikian, secara administratif, alasan tersebut tidak cukup kuat untuk menggugurkan sanksi disiplin yang dijatuhkan.

Pelajaran dari Kasus Guru ASN Nur Aini

Kasus guru ASN Nur Aini dipecat menjadi pengingat bahwa ASN terikat oleh aturan disiplin yang ketat, sekaligus membuka diskusi lebih luas soal kesejahteraan dan penugasan tenaga pendidik di daerah dengan kondisi geografis ekstrem.

Pemerintah daerah berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN agar tetap mematuhi aturan, sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam penataan sistem pendidikan dan penugasan guru ke depan.***

Editor : Vidya Sajar Fitri
#curhat jarak sekolah viral #guru ASN Nur Aini dipecat #disiplin ASN #guru Bangil Pasuruan #PP 94 Tahun 2021