RADAR TULUNGAGUNG- Kasus dugaan teror yang menimpa guru besar UGM mendadak menjadi sorotan publik.
Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mukhtar, mengaku menerima teror melalui sambungan telepon dari orang tak dikenal yang mengatasnamakan aparat kepolisian Polresta Yogyakarta.
Informasi tersebut pertama kali diungkap langsung oleh Zainal Arifin Mukhtar melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.
Dalam unggahan tersebut, Zainal menyebut dirinya mendapatkan panggilan telepon dari nomor asing yang mengaku berasal dari Polresta Yogyakarta.
Oknum tersebut meminta Zainal segera datang menghadap dan diminta membawa kartu tanda penduduk (KTP).
Ancaman pun disampaikan secara tegas. Jika tidak segera memenuhi panggilan tersebut, Zainal diancam akan dilakukan penangkapan.
Peristiwa ini membuat publik terkejut, terlebih Zainal dikenal sebagai akademisi dan pakar hukum tata negara yang cukup vokal di ruang publik.
Kasus guru besar UGM diteror oknum mengaku polisi ini pun memicu kekhawatiran soal maraknya modus penipuan berkedok aparat.
Pengakuan Zainal Arifin Mukhtar di Media Sosial
Dalam keterangannya, Zainal Arifin Mukhtar yang akrab disapa Puceng mengaku tidak mengenali nomor penelepon tersebut. Ia juga menilai cara komunikasi yang digunakan tidak mencerminkan prosedur resmi kepolisian.
Karena merasa janggal, Zainal memilih tidak menanggapi permintaan tersebut dan justru membagikan pengalamannya ke publik sebagai bentuk peringatan.
Zainal menegaskan, sebagai warga negara yang paham hukum, ia merasa ada kejanggalan dalam cara pemanggilan yang disampaikan oknum tersebut.
Menurutnya, pemanggilan resmi dari kepolisian seharusnya dilakukan secara tertulis, bukan dengan ancaman lewat telepon.
Unggahan tersebut langsung menuai berbagai respons dari masyarakat. Banyak warganet yang menyatakan dukungan sekaligus mengingatkan bahwa modus penipuan dengan mengaku sebagai aparat masih sering terjadi.
Polresta Yogyakarta Buka Suara
Menanggapi kabar guru besar UGM diteror oknum mengaku polisi, Polresta Yogyakarta akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menegaskan bahwa nomor yang menghubungi Zainal bukanlah milik anggota kepolisian Polresta Yogyakarta.
Eva menyebutkan, pihaknya telah melakukan pengecekan internal, termasuk berkoordinasi dengan Kasat Reskrim. Hasilnya, dipastikan tidak ada anggota Polresta Yogyakarta yang melakukan panggilan tersebut.
“Nomor itu bukan nomor anggota kami. Jika kami melakukan pemanggilan melalui telepon, pasti menggunakan nomor resmi Polresta Yogyakarta,” tegas Pandia dalam keterangannya.
Baca Juga: Akta Pembatalan Nomor 65 Tak Jelas Rimbanya, Jawa Pos Kembali Laporkan Nany Widjaja ke Polisi
Diduga Modus Penipuan Berkedok Aparat
Lebih lanjut, Pandia menduga oknum yang menghubungi Zainal kemungkinan besar hendak melakukan penipuan.
Modus mengaku sebagai polisi dengan ancaman penangkapan dinilai masih sering digunakan untuk menekan korban agar menuruti permintaan tertentu.
Pihak Polresta Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap panggilan telepon dari pihak yang mengaku aparat penegak hukum.
Pandia menegaskan bahwa prosedur pemanggilan kepolisian dilakukan secara resmi dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Jika ada masyarakat menerima telepon serupa, kami sarankan untuk tidak langsung percaya. Silakan konfirmasi ke kantor polisi terdekat atau kanal resmi kepolisian,” ujarnya.
Baca Juga: Viral YouTuber Resbob Hina Orang Sunda, Wakil Gubernur Jabar Murka dan Minta Polisi Bertindak Cepat
Imbauan untuk Masyarakat
Kasus guru besar UGM diteror oknum mengaku polisi menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak mudah panik saat menerima ancaman melalui telepon.
Kepolisian memastikan tidak pernah melakukan penangkapan atau pemanggilan mendadak hanya melalui sambungan telepon tanpa surat resmi.
Polresta Yogyakarta juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami kejadian serupa. Dengan adanya laporan, aparat dapat menelusuri nomor pelaku dan mencegah korban lainnya.
Hingga kini, belum ada laporan kerugian materi dalam kasus yang dialami Zainal Arifin Mukhtar. Namun, kepolisian tetap menilai kejadian ini serius karena berpotensi meresahkan masyarakat dan mencoreng nama institusi kepolisian. ****
Editor : Dharaka R. Perdana