Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Viral PPPK Paruh Waktu di Gowa: Mengabdi 25 Tahun Jadi ASN, Terima SK Sekaligus Pensiun di Hari Pelantikan

Vidya Sajar Fitri • Kamis, 8 Januari 2026 | 10:22 WIB
Kisah haru Hawatiah, PPPK Paruh Waktu di Gowa, honorer 25 tahun terima SK ASN sekaligus pensiun di hari pelantikan.(ilustrasi AI)
Kisah haru Hawatiah, PPPK Paruh Waktu di Gowa, honorer 25 tahun terima SK ASN sekaligus pensiun di hari pelantikan.(ilustrasi AI)

RADAR TULUNGAGUNG - Pengangkatan P3K Paruh Waktu kembali menjadi sorotan publik.

Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, resmi dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Senin, 5 Januari 2026.

Momen yang seharusnya menjadi puncak kebahagiaan itu ternyata menyimpan kisah haru yang menyentuh hati banyak orang.

Sebanyak lebih dari 3.000 honorer akhirnya mendapatkan status sebagai ASN melalui skema PPPK Paruh Waktu.

Mereka yang selama ini mengabdi bertahun-tahun tanpa kepastian status kini diakui secara resmi oleh negara.

Pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN yang telah lama menjadi polemik nasional.

Namun di tengah euforia pengangkatan PPPK Paruh Waktu, satu kisah mencuri perhatian.

Seorang pegawai honorer bernama Hawatiah harus menerima kenyataan pahit-manis: menerima Surat Keputusan (SK) PPPK sekaligus memasuki masa pensiun di hari yang sama.

Mengabdi Sejak Tahun 2000, SK Jadi Akhir Perjalanan

Hawaiah merupakan tenaga honorer di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Gowa.

Ia tercatat mulai mengabdi sejak tahun 2000. Selama kurang lebih 25 tahun, ia menjalani tugas sebagai honorer tanpa status ASN.

Penantian panjang itu akhirnya berbuah saat namanya masuk dalam daftar PPPK Paruh Waktu yang dilantik.

Namun, usia Hawatiah telah genap 58 tahun, batas usia pensiun yang berlaku.

Artinya, SK yang diterimanya sekaligus menjadi penanda berakhirnya masa pengabdian.

Dalam pernyataannya, Hawatiah mengaku perasaannya campur aduk.

Ia bersyukur akhirnya diakui sebagai ASN, meski hanya sesaat.

“Pelantikan ini sekaligus pensiun karena umur sudah cukup,” ujarnya dengan nada haru.

Pelantikan PPPK Paruh Waktu Diwarnai Penghargaan

Pemerintah Kabupaten Gowa memberikan perhatian khusus terhadap momen tersebut.

Bupati dan Wakil Bupati Gowa secara langsung menyerahkan cenderamata dan penghargaan kepada Hawatiah sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian panjangnya.

Tradisi pemberian penghargaan bagi pegawai yang pensiun disebut telah lama dilakukan di lingkungan Pemkab Gowa.

Langkah ini menjadi simbol penghormatan dan kasih sayang pemerintah daerah terhadap pegawai yang telah setia mengabdi.

Kisah Hawatiah menjadi potret nyata perjuangan ribuan honorer di Indonesia yang bertahun-tahun menunggu kejelasan status.

Tidak sedikit dari mereka yang akhirnya baru merasakan menjadi ASN saat usia tidak lagi muda.

PPPK Paruh Waktu dan Tantangan Penataan ASN

Skema PPPK Paruh Waktu saat ini menjadi salah satu solusi pemerintah dalam menata tenaga non-ASN.

Kebijakan ini dinilai mampu memberikan kepastian hukum dan status bagi honorer, meski dengan sistem kerja dan hak yang berbeda dari PNS.

Kasus Hawatiah juga menjadi pengingat bahwa proses penataan ASN tidak hanya soal angka dan formasi, tetapi juga menyangkut sisi kemanusiaan.

Banyak honorer yang telah mengabdi puluhan tahun, namun baru mendapatkan pengakuan menjelang masa pensiun.

Ke depan, penataan ASN melalui PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat dilakukan lebih cepat dan terencana, agar tidak lagi menyisakan cerita pilu di balik momen pelantikan.

Pelajaran dari Kisah Hawatiah

Kisah Hawatiah mengajarkan bahwa pengabdian panjang tidak selalu berbanding lurus dengan kecepatan pengakuan negara.

Meski demikian, pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu tetap menjadi bentuk penghormatan atas dedikasi yang telah diberikan.

Bagi ribuan honorer lainnya, pelantikan ini menjadi simbol harapan baru.

Sementara bagi publik, kisah ini menjadi refleksi pentingnya reformasi birokrasi yang lebih berkeadilan dan manusiawi.***

 

Editor : Vidya Sajar Fitri
#penataan non asn #honorer jadi asn #gowa #pelantikan pppk #Pelantikan PPPK Paruh Waktu #asn pensiun