Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

KPK Tetapkan Yakut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji, Kuasa Hukum Singgung Kerugian Negara Belum Jelas

Kirana Meigita Luciana Rani • Senin, 12 Januari 2026 | 18:20 WIB

Photo
Photo

RADAR TULUNGAGUNG- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Yakut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Penetapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan sejak September tahun lalu, dan langsung menuai respons dari tim kuasa hukum mantan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo tersebut.

Penasihat hukum Yakut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini, menyatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman dan analisis hukum menyusul penetapan status tersangka tersebut.

Baca Juga: Hasil Proliga 2026 Hari Ini: Lavani Menang Telak, Petrokimia Gresik Puncaki Klasemen, Ini Update Lengkap dan Jadwal Berikutnya

Menurutnya, setiap tersangka memiliki hak hukum yang dijamin konstitusi, termasuk hak untuk membela diri dan mengajukan langkah hukum lanjutan.

Dalam kasus ini, ia menilai konstruksi hukum yang dibangun KPK masih menyisakan banyak pertanyaan.

Konstruksi Hukum KPK Dipertanyakan

Melissa menjelaskan, sejak awal KPK menyampaikan adanya dugaan jual beli kuota haji dengan menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Namun hingga Yakut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka, belum ada rilis resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait nilai kerugian negara.

Baca Juga: CPNS 2026 Diprediksi Dibuka Juni, Formasi Capai 400 Ribu! Ini Jadwal Lengkap, Fokus Prioritas, dan Pernyataan Resmi BKN

“Angka kerugian negara yang disampaikan juga berubah-ubah. Dari yang disebut Rp1 triliun, kemudian berubah menjadi sekitar Rp100 miliar. Itu pun masih menjadi pertanyaan, apakah benar merupakan uang negara,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa dana yang dipersoalkan merupakan dana haji milik jemaah, bukan murni dana APBN.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti fakta bahwa sejumlah pihak, baik oknum aparatur sipil negara (ASN) Kemenag maupun pihak travel, disebut telah mengembalikan uang hasil penyitaan.

Namun, pihak-pihak tersebut hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini dinilai menunjukkan adanya selective enforcement dalam penegakan hukum kasus kuota haji.

Kebijakan Menteri Agama Disebut Sah

Dalam pembelaannya, Melissa menegaskan bahwa kebijakan yang diambil Yakut Cholil Qoumas terkait kuota tambahan haji merupakan kewenangan atribusi yang diberikan Undang-Undang Haji kepada Menteri Agama.

 Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 dan didasarkan pada Pasal 9 Undang-Undang Haji.

“Kuota tambahan itu sifatnya mendesak dan diputuskan menjelang keberangkatan. Prosesnya dilakukan bersama pemerintah Arab Saudi dan dituangkan dalam nota kesepahaman atau MoU,” jelasnya.

Dokumen MoU tersebut, kata dia, telah disiapkan sebagai bukti bahwa kebijakan tersebut sah dan bertujuan untuk keselamatan serta pelayanan jemaah haji.

Soal MoU dan Pembagian Kuota 50:50

Kuasa hukum Yakut juga menjelaskan bahwa pembagian kuota 50:50 yang dipersoalkan KPK merupakan bagian dari kesepakatan kuota tambahan, bukan kuota dasar.

Baca Juga: Kebakaran Tulungagung Terjadi Hampir Bersamaan, Pabrik Kacang dan Rumah Lansia Hangus, Dugaan Api dari Minyak dan Kompor Gas

Dalam MoU tersebut dijelaskan pembagian antara jemaah haji reguler yang dikelola Kemenag dan jemaah melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Menurutnya, pemerintah Arab Saudi sebagai penyelenggara memiliki kewenangan penuh dalam menentukan kuota tambahan berdasarkan pertimbangan teknis dan situasi tahun berjalan.

Kesepakatan tersebut bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh kedua negara.

Wilayah Teknis Bukan Tanggung Jawab Menteri

Melissa juga menepis anggapan bahwa Menteri Agama bertanggung jawab atas persoalan teknis pengisian kuota, termasuk dugaan jemaah berangkat sebelum masa tunggu 10 tahun atau pemalsuan dokumen.

Baca Juga: PPPK Guru dan Dosen Dihapus Mulai 2026, Pemerintah Ubah Total Jalur ASN Pendidikan, CPNS Jadi Satu-satunya Jalan

Ia menegaskan, wilayah teknis berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), bukan Menteri Agama.

“Tidak adil jika kesalahan teknis dibebankan kepada menteri. Ada batasan jelas antara kebijakan strategis dan pelaksanaan teknis,” tegasnya.

Ia memastikan pihaknya akan menghadirkan bukti-bukti dan data untuk menegaskan tidak adanya aliran dana kepada Yakut Cholil Qoumas.

Menunggu Audit BPK dan Proses Hukum Lanjutan

Terkait koordinasi KPK dan BPK, kuasa hukum menyebut pihaknya masih menunggu hasil audit investigatif untuk memastikan apakah benar terjadi kerugian negara.

Penetapan tersangka sebelum adanya penghitungan resmi dari BPK dinilai menimbulkan tanda tanya besar.

Meski demikian, tim kuasa hukum menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan adil.

“Kami akan fokus menyampaikan fakta, data, dan dasar hukum yang selama ini tidak muncul ke publik,” pungkas Melissa.***

Editor : Vidya Sajar Fitri
#kementerian agama #Yakut Cholil Qoumas #kasus kuota haji