RADAR TULUNGAGUNG – Rencana pengembangan 48 titik potensi wisata di sepanjang jalur lintas selatan (JLS) Tulungagung dipastikan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Meski akses jalan kini semakin terbuka, setiap lokasi tetap harus melalui kajian tata ruang, lingkungan, hingga mempertimbangkan keberadaan habitat satwa dilindungi sebelum dapat dikembangkan menjadi destinasi wisata.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung, Muhammad Ardian Candra menegaskan, seluruh titik yang telah teridentifikasi masih berada pada tahap pemetaan awal.
"Seluruh spot tersebut tidak bisa serta-merta langsung dibuka untuk umum karena harus melalui kajian zonasi," ujarnya.
Menurut Candra, sebagian kawasan pesisir selatan memiliki fungsi ekologis yang sangat penting. Bahkan, beberapa lokasi merupakan habitat penyu yang harus dilindungi.
"Karena itu, pengembangan wisata harus mempertimbangkan keseimbangan antara pemanfaatan ekonomi dan pelestarian lingkungan," katanya.
Dia menjelaskan, keberadaan JLS memang membuka peluang besar bagi tumbuhnya destinasi wisata baru. Namun, pemerintah daerah tidak ingin pembangunan justru mengorbankan kondisi alam yang selama ini menjadi daya tarik utama kawasan selatan Tulungagung.
"Akses sudah terbuka, tetapi pengembangannya harus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan," tegasnya.
Selain aspek konservasi, seluruh rencana pembangunan juga harus menyesuaikan ketentuan tata ruang yang berlaku.
"Sekarang pengaturan ruang darat dan ruang laut sudah terintegrasi. Jadi, setiap kawasan harus dipastikan sesuai dengan peruntukannya sebelum dikembangkan," jelas Candra.
Dia menambahkan, lokasi yang masuk kawasan pariwisata dapat dikembangkan sesuai regulasi. Sebaliknya, apabila berada di kawasan konservasi, ruang lindung pesisir, habitat satwa dilindungi, maupun wilayah rawan bencana, pemanfaatannya akan dibatasi bahkan tidak direkomendasikan untuk wisata massal.
"Semuanya harus mengacu pada ketentuan tata ruang agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," ujarnya.
Tak hanya itu, pembangunan berbagai fasilitas penunjang juga wajib memenuhi ketentuan lingkungan hidup. "Apabila pembangunan berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, maka harus melalui kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal)," katanya.
Kajian tersebut menjadi dasar untuk menilai kelayakan pembangunan, terutama apabila mencakup pembangunan akses jalan, area parkir, bangunan permanen, dermaga, maupun fasilitas lain yang dapat mengubah kondisi alami kawasan pesisir.
"Amdal bukan sekadar persyaratan administrasi, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan pembangunan tetap menjaga kelestarian lingkungan," imbuhnya.
Di sisi lain, disbudpar juga mulai menyiapkan masyarakat pesisir agar mampu menjadi pelaku utama dalam pengelolaan destinasi wisata. "Tugas kami bukan hanya membuka destinasi, tetapi juga menyiapkan sumber daya manusia masyarakat pesisir agar siap mengelola potensi wisata secara berkelanjutan," ungkap Candra.
Melalui tahapan tersebut, pemerintah berharap pengembangan 48 titik wisata di sepanjang JLS mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengorbankan ekosistem pesisir.
"Pengembangan wisata harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga alam agar tetap menjadi daya tarik bagi generasi mendatang," pungkasnya.
Editor : Rahiiq Al Bachri