RADAR TULUNGAGUNG – Rencana pengembangan 48 titik potensi wisata di sepanjang jalur lintas selatan (JLS) Tulungagung belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Seluruh lokasi yang telah teridentifikasi masih harus melalui kajian tata ruang, lingkungan hidup, hingga mempertimbangkan keberadaan habitat satwa dilindungi sebelum dibuka sebagai destinasi wisata.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung, Muhammad Ardian Candra, menegaskan bahwa seluruh titik tersebut masih berada pada tahap pemetaan awal.
Karena itu, pemerintah daerah belum dapat membuka lokasi-lokasi tersebut untuk masyarakat maupun wisatawan. "Seluruh spot tersebut tidak bisa serta-merta langsung dibuka untuk umum karena harus melalui kajian zonasi," ujarnya.
Menurut Candra, pengembangan kawasan wisata di pesisir selatan harus memperhatikan fungsi ekologis wilayah. Sejumlah lokasi diketahui menjadi habitat penyu yang keberadaannya wajib dilindungi sehingga pemanfaatannya harus dilakukan secara hati-hati.
Selain aspek konservasi, setiap rencana pengembangan juga harus menyesuaikan ketentuan tata ruang yang berlaku. Saat ini, pengaturan ruang darat dan ruang laut telah terintegrasi sehingga setiap kawasan harus dipastikan sesuai dengan peruntukannya sebelum dapat dikembangkan.
"Sekarang pengaturan ruang darat dan ruang laut sudah terintegrasi. Jadi, setiap kawasan harus dipastikan sesuai dengan peruntukannya sebelum dikembangkan," jelasnya.
Candra menjelaskan, lokasi yang masuk kawasan pariwisata dapat dikembangkan sesuai regulasi. Namun apabila berada di kawasan konservasi, ruang lindung pesisir, habitat satwa dilindungi, maupun wilayah rawan bencana, pemanfaatannya akan dibatasi bahkan tidak direkomendasikan untuk wisata massal.
Tak hanya itu, pembangunan berbagai fasilitas penunjang juga diwajibkan memenuhi ketentuan lingkungan hidup. Apabila pembangunan berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, maka harus melalui kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Kajian tersebut menjadi dasar untuk menilai kelayakan pembangunan, terutama jika mencakup pembangunan akses jalan, area parkir, bangunan permanen, dermaga, maupun fasilitas lain yang dapat mengubah kondisi alami kawasan pesisir.
"Amdal bukan sekadar persyaratan administrasi, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan pembangunan tetap menjaga kelestarian lingkungan," imbuhnya.
Editor : Rahiiq Al Bachri